Motor Diparkir di Halaman Rumah Raib, Pelakunya Dicokok Jajaran Polda Lampung

Motor diparkiran di halaman rumah saudara raib digondol maling, pelakunya berhasil dicokok jajaran Polda Lampung.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi borgol. Pemuda 17 tahun dibekuk polisi karena gondol motor orang 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Motor diparkiran di halaman rumah saudara raib digondol maling, pelakunya berhasil dicokok jajaran Polda Lampung.

"Korban menjenguk saudaranya yang sakit dan motor diparkir di halaman rumah, saat hendak pulang motornya sudah tidak ada di tempat," ungkap Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin, Senin (22/5/2023).

Aksi pencurian terjadi pada Rabu (3/5/2023) lalu sekira pukul 20.15 WIB di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur.

Motor yang digondol milik korban IS (46). 

Kronologi pencurian, awalnya korban ke Desa Karya Tani membeli baju untuk anaknya.

Baca juga: Polres Mesuji Polda Lampung Bekuk Pencuri HP Milik Warga Gedung Boga

Baca juga: Beraksi Pakai Senpi Mainan, Kawanan Pencuri Dibekuk Polsek Sukarame Polda Lampung

"Saat hendak pulang korban ditelpon untuk menjenguk saudaranya yang sakit," kata Rizal.

"Usai menjenguk dan korban hendak pulang, motornya sudah tidak ada di halaman," sambungnya.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Maringgai guna ditindaklanjuti.

Dari laporan itu pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Akhirnya pelakunya yang masih berusia belasan tahun berhasil diamankan pada Minggu (21/05/2023).

Pelaku merupakan warga Kecamatan Labuhan Maringgai berinisial AN (17).

Pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan.

"Dalam perkara ini pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata Rizal.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved