Polda Lampung

Rudapaksa Anak Bawah Umur, Pemuda Asal Bumi Mulya Dibekuk Polsek Pakuan Ratu Polda Lampung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku rudapaksa anak bawah umur diringkus polisi

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Seorang pemuda berinisial WF (22) asal Bumi Mulya, Pakuan Ratu, dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan, Polda Lampung, karena merudapaksa anak di bawah umur, Selasa (23/5/2023).

"Korbannya berusia 16 tahun, orangtua korban yang tak terima, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan pada 21 Mei 2023," ungkap Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra, Selasa (23/5/2023).

WF akhirnya dapat diamankan di kediamannya, Minggu (21/5/2023) berdasarkan laporan KTM (54), warga Desa Hanakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara.

"Pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan, lalu diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan," ujar dia.

Kronologi kejadian pada Jumat (19/5/2023), sekira pukul 19.30 WIB, saat korban sedang berjalan ke warung.

Baca juga: Polsek Pasir Sakti Polda Lampung Terima Penyerahan Pistol dari Ketua Keluarga Sulawesi Selatan

Baca juga: Wakapolres Mesuji Polda Lampung Minta Personel Kobarkan Semangat di Harkitnas

Di perjalanan korban bertemu pelaku dan korban langsung dibawa ke kebun karet menggunakan sepeda motor.

Sampai di kebun karet korban disuruh turun dari motor dan dirudapaksa oleh pelaku.

Setelah dirudapaksa korban ditinggal begitu saja di perkebunan karet.

Lalu korban pulang ke rumah sambil menangis, mengalami trauma, menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Atas cerita itu, KTM (ayah korban) membuat laporan ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Tersangka dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id)

Berita Terkini