Polda Lampung

Polsek Blambangan Umpu Polda Lampung Ringkus Pelaku Curat yang Beraksi di Tiga TKP Berbeda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku curat yang beraksi di tiga TKP diringkus oleh personel Polsek Blambangan Umpu

Saat ini pelaku berikut barang bukti 2  Hp berbagai merek, 3  kotak HP, sebilah senjata tajam, dompet, KTP, ATM bank BNI, pas foto, tas pancing dan 2 set alat pancing milik ketiga korban, masih diamankan di Polsek Blambangan Umpu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tandasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Berita Terkini