Saat ini pelaku berikut barang bukti 2 Hp berbagai merek, 3 kotak HP, sebilah senjata tajam, dompet, KTP, ATM bank BNI, pas foto, tas pancing dan 2 set alat pancing milik ketiga korban, masih diamankan di Polsek Blambangan Umpu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tandasnya.
(Tribunlampung.co.id)