Berita Lampung

Petugas Polres Metro Lampung Gerebek Rumah Kos Diduga Sarang Prostitusi 

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary
Editor: soni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat kepolisian saat melakukan pengecekan kos yang diduga menjadi tempat prostitusi pada Jumat (2/6/2023) malam. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Aparat Polres Metro, Polda Lampung, menggrebek rumah kos yang diduga menjadi tempat prostitusi.

Penggrebekan tersebut dilakukan berdasarkan laporan salah satu warga mengadukan perihal adanya sejumlah lokasi kos yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi.

Mendapat pesan tersebut, Kapolres Metro, Polda Lampung, AKBP Heri Sulistyo Nugroho langsung memerintahkan Kapolsek Metro Pusat AKP A. Pancarudin berikut anggotanya untuk mengintensifkan patroli kegiatan rutin yang dilakukan.

Khususnya di wilayah yang menjadi objek aduan.

“Begitu menerima perintah dari Kapolres tersebut, kami langsung bergerak, secara terus menerus kami melakukan patroli dan berdialog dengan warga sekitar.” ungkap Kapolsek Metro Pusat Tersebut.

Kapolres Metro mengatakan, pihaknya mengambil langkah tersebut sebagai respon cepat jajaran Kepolisian dalam menanggapi setiap aduan warganya.

Serta untuk memberikan rasa aman dan nyaman khususnya di wilayah Metro.

Kapolres mengungkapkan terdapat 2 lokasi kos berbeda yang dilakukan pengecekan.

Kedua lokasi kos tersebut dikatakan Kapolres berada di Kecamatan Metro Pusat.

“Lokasi yang diadukan adalah Kos Gama (Samping Perumahan Regency), Jalan AR. Prawira Negara Gg. Metro Regency Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro," kata dia, Sabtu (3/6/2023).

"Yang kedua Kosan Rumah Big Star, Jalan Mayjen Ryacudu Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro," tambahnya.

Dari hasil patroli tersebut, Polisi menemukan pasangan bukan suami istri bersama tiga orang pemuda yang berada di dalam satu kamar.

Ia berharap, kedepannya pemilik kos lebih tertib lagi dalam memberikan aturan bagi para penghuni kos.

Hal ini diperlukan agar lokasi kos menjadi tempat terjadinya prostitusi.

"Untuk kedepannya agar pemilik kost dapat menertibkan dan memberi aturan yang jelas agar kost-kosan tidak boleh digunakan sebagai tempat prostitusi ataupun tindak pidana lainnya," bebernya.

"Kita juga akan mengimbau kepada pemilik kos supaya mereka juga harus bertanggung jawab kepada para penghuni kostnya untuk memantau perkembangan mereka,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

 

Berita Terkini