Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Unit tindak pidana korupsi ( tipikor ), Satreskrim Polres Lampung Utara melakukan penggeledahan di kantor Kelurahan Kota Alam, Senin (5/6/2023).
Belum diketahui terkait kasus apa penggeledahan yang dilakukan Unit tipikor Satreskrim Polres Lampung Utara itu.
Menurut pantauan Tribunlampung, anggota Unit tipikor Satreskrim Polres Lampung Utara dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama.
Tim melakukan penggeledahan di kantor yang beralamat di jalan Raden Intan, Kota Alam, Kotabumi Selatan Lampung Utara.
Para jurnalis sibuk mendokumentasikan penggeledahan melalui jendela dan ventilasi.
Anggota polisi yang turun melakukan penggeledahan itu ada sekitar 8 orang. Mereka sudah berada di dalam kantor Kelurahan Kota Alam.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama sempat menginformasikan kepada awak media terkait kegiatan unit tipikor melakukan penggeledahan di kantor Kelurahan Kota Alam.
“Yang mau liput silahkan ke kelurahan kota Alam,” katanya dalam siaran WhatsAppnya.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )