Tribunlampung.co.id - Diduga menelantarkan anak, Doddy Sudrajat dilaporkan mantan istrinya, Puput ke Polda Metro Jaya Jumat (16/6/2023).
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Puput, yakni Krisna Murti.
Krisna Murti mengatakan Puput melaporkan Doddy Sudrajat karena ayah mendiang Vanessa itu tak mengakui Aisyah sebagai anak kandungnya.
Krisna Murti juga menilai Doddy Sudrajat melontarkan pernyataan yang sangat menyakiti perasaan kliennya.
"Kami laporkan yang bersangkutan (Doddy Sudrajata-red) dengan pasal yaitu 76B junto pasal 77B," kata Krisna Murti dikutip dalam YouTube Seleb Oncam News pada Minggu (18/6/2023).
"Berhubungan dengan perlakuan salah dan penelantaran anak. Ancaman hukumannya lima tahun dan denda Rp100 juta," sambung Krisna Murti.
"Kemudian pasal 76C berhubungan dengan kekerasan psikis, junto pasal 80 ancaman pasal hukumannya 3 tahun 6 bulan dan dendanya 72 juta UU perlindungan anak No.35 tahun 2014," ujarnya.
Tak hanya itu, Krisna Murti juga menegaskan telah melaporkan Doddy Sudrajat terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Dikatakan oleh Krisna Murti, bahwa pihaknya telah melayangkan laporan balik pada Sabtu (17/6/2023), kemarin.
"Rencananya ada dua laporan yang kami laporkan pertama UU perlindungan anak."
"Kedua, kami laporkan dengan pencemaran nama baik dilakukan Doddy Sudrajat. Pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 UU ITE," ujarnya.
Krisna menambahkan berdasarkan putusan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, hak asuh anak memang jatuh kepada Puput saja.
Namun menurut Krisna, hubungan kedua orangtua dengan anak seharusnya tidak dapat dipisahkan.
"Memang putusan Pengadilan bahwa hak asuh ke ibu Puput."
"Tetapi anak dengan orangtua tidak boleh dipisahkan, secara psikologis dan diputusan pengadilan menyebutkan seperti itu."