Berita Terkini Nasional

Tegas Jaksa Sebut Johnny G Plate Terima Uang Rp 17,8 Miliar dari Proyek BTS

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Secara tegas jaksa penuntut umum alias JPU menyebut jika Johnny G Plate terima uang Rp 17,8 miliar dari proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka adalah jelas dan tidak terbantahkan uraian dakwaan mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara adalah tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," ujarnya.

"Sehingga sudah seharusnya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," pungkas Ahmad.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Berita Terkini