Polda Lampung

Polsek Gadingrejo Polda Lampung Tangkap Pria Gasak HP dalam Konter Saat Pemilik Lengah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi HP ahsil curian disita polisi sebagai BB

Tribunlampung.co.id, Pringsewu -  Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, Polda Lampung, menangkap pria inisial YIS (25) yang nekat gasak HP dalam konter saat pemiliknya lengah.

Kapolsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, Polda Lampung, AKP Nurul Haq mengatakan, pelaku mencuri satu HP Redmi Note 12 milik Dika Pembayun Sukma (28) warga Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.

“Pelaku modusnya pura-pura beli pulsa di konter HP milik korban,” beber Nurul, Sabtu (22/7/2023).

Dikatakan Nurul, pelaku melakukan aksi pencuriannya pada Minggu (9/7/2023) lalu.

"Saat korban lengah meninggalkan konter untuk mengambil sesuatu di rumahnya, pelaku langsung menggasak HP milik korban yang berada di dalam konter,” sambung dia.

Baca juga: Pemuda 23 Tahun Ditangkap Polsek Banjar Agung Polda Lampung karena Buat Laporan Palsu

Baca juga: Transaksi Judi Online Rp 8,3 Juta Jadi Bukti Jajaran Polda Lampung Ringkus Pemuda Tulangbawang

Karena dicuri pelaku, korban mengalami kerugian senilai Rp 2,5 juta.

YIS adalah warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Tanggamus.

Berbekal laporan pengaduan korban, ungkap Nurul, pihaknya langsung melakukan upaya penyelidikan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi ciri ciri pelaku dan kemudian menangkapnya. 

"Setelah hampir dua pekan melakukan penyelidikan akhirnya kasus ini berhasil kami ungkap,” kata dia.

“Pelaku YIS atau kerap disapa Memet akhirnya diringkus di rumahnya pada Kamis (20/7/2023) malam sekira pukul 21.00 WIB. beserta HP milik korban,” imbuh Nurul.

Nurul menyebut, bahwa pelaku pencurian yang berhasil ditangkap tersebut merupakan residivis kambuhan yang sudah dua kali mendekam di penjara,

Pelaku masuk ke jeruji besi dua kali karena tindak pidana lembaga pencurian handphone dan tabung gas.

“Setelah kami dalami motif pelaku nekat melakukan aksi kriminal lagi karena keinginan untuk bersenang-senang,” bebernya.

Disampikan Nurul, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya/ Sulis SM)

Berita Terkini