Polda Lampung

Transaksi Judi Online Rp 8,3 Juta Jadi Bukti Jajaran Polda Lampung Ringkus Pemuda Tulangbawang

Bukti transaksi judi online jenis slot mencapai Rp 8,3 juta menjadi bukti jajaran Polda Lampung untuk meringkus pemuda asal Tulangbawang.

Istimewa
HP pelaku mengungkap transaksi judi online jenis slot 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Bukti transaksi judi online jenis slot mencapai Rp 8,3 juta menjadi bukti jajaran Polda Lampung untuk meringkus pemuda asal Tulangbawang.

"Ditemukan transaksi uang Rp 8,3 juta yang digunakan untuk permainan judi online jenis slot," terang Kapolsek Banjar Agung AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung, AKBP Jibrael Bata Awi, Senin (24/7/2023).

Bukti itu didapatkan aparat kepolisian saat memeriksa handphone (HP) milik pelaku.

Kronologi pelaporan ke polisi, pelaku datang ke Polsek Banjar Agung hari Minggu (23/7/2023) sekira pukul 01.00 WIB.

Melapor telah menjadi korban curas yang terjadi di Kampung Moris Jaya dan mengakibatkan kerugian berupa uang tunai sebanyak Rp 8,3 juta.

Baca juga: Viral Anak Dirver Ojol dan Tukang Pecel Lolos Bintara Polri Polda Lampung

Baca juga: Polsek Baradatu Polda Lampung Imbau Warga Turut Jaga Kamtibmas

Petugas kemudian melakukan interogasi, lalu mengajak korban menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP.

Setelah itu kembali ke polsek dan korban dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sebelum dilakukan BAP, terlebih dahulu diambil sumpah sesuai dengan agamanya.

"Keterangan yang diberikan oleh pelaku dalam BAP banyak terjadi perbedaan dengan hasil olah TKP," papar perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya..

Pemuda 23 tahun ditangkap Polsek Banjar Agung karena nekat membuat laporan palsu.

"IJ mengaku menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung hari Sabtu (22/7/2023), sekira pukul 20.20 WIB," ungkapnya.

Pelaku berprofesi sebagai karyawan swasta, warga Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, Tulangbawang.

Kapolsek menjelaskan, pelaku akhirnya mengaku kalau laporan terkait dirinya telah menjadi korban curas di Kampung Moris Jaya adalah akal-akalannya semata.

Karena ia telah menggunakan uang tunai sebanyak Rp 8,3 juta untuk permainan judi online dan kalah.

"Menurut keterangan dari pelaku, dirinya baru dua minggu bekerja sebagai kasir lapak singkong di daerah Unit 3, dan uang tunai sebanyak Rp 8,3 juta digunakannya untuk bermain judi online adalah uang milik lapak," urai dia.

"Agar tidak kena marah dan disuruh mengganti uang tersebut, pelaku nekat membuat laporan palsu," sambungnya.

Pelaku telah dibawa ke Mapolsek Banjar Agung dan terancam Pasal 242 KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu. "Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," ujar dia.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved