Universitas Lampung

Nitaria Angkasa Jadi Doktor Pertama Unila yang Angkat Hukum Birokrasi Desa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nitaria Angkasa diapit keluarga dan juga para penguji ujian promosi gelar doktornya di Auditorium Prof Abdul Kadir FH Unila

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Program Studi Doktor Ilmu Hukum (PSDIH) Universitas Lampung (Unila) perdana melahirkan doktor yang mengangkat persoalan hukum birokrasi desa.

Nitaria Angkasa, mahasiswa Strata 3 itu menulis disertasi berjudul 'Pergeseran Birokrasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa' dalam promosi doktornya, Kamis (27/7/2023).

Salah satu penguji yang juga sekretaris tim Prof Muhammad Akib mengatakan, disertasi ini begitu penting dalam pembangunan ke depan.

"Apalagi pemerintah kita begitu menggaungkan pemerintahan yang fokus ke desa, gagasan disertasi Nitaria sangat menarik dan penting," ujar Akib usai ujian promosi doktor di Unila.

Gagasan dalam disertasi tersebut dinilainya dapat memperkuat pembangunan desa ke depan.

"Menjadi desa tumpuan dan pangkal tolak pembangunan. Jangan sampai kewenangan dan anggaran besar yang diberikan ke desa justru menimbulkan banyak persoalan hukum," papar dia.

Langkah strategis saat ini yang bisa dilakukan Doktor Nitaria adalah bagaimana gagasan tersebut disampaikan ke Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Lampung.

"Sampaikan ke pengambil kebijakan agar tidak hanya di atas kertas. Sehingga gagasan-gagasannya bisa diadopsi dalam konteks pembangunan desa," tandasnya.

Nitaria Angkasa mengaku tertarik mengangkat penelitian ini karena dinilainya ada pergeseran birokrasi dan suatu adaptasi baru untuk desa.

"Sehingga saya perlu meneliti untuk pedoman dalam birokrasi desa atau penyelenggaraan pemerintah desa, yaitu dengan konsep good village governance," ujar Nitaria yang juga dosen Universitas Muhammadiyah Metro itu.

Disertasinya ini menurutnya bisa menjadi pedoman atau dasar bagi birokrasi desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa.

"Seperti dalam membuat peraturan hingga membuat keputusan desa, termasuk berguna untuk pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan birokrasi desa," sambung pemilik IPK 3,55 ini.

Tim penguji ujian promosi doktor oleh Rektor Unila Prof Lusmeilia Afriani.

Pengujinya adalah Dr HM Soeryo Respationo (penguji eksternal), Dr Muhammad Fakih (penguji Internal), Dr FX Sumarja (penguji internal), Dr Zulkarnain Ridwan (penguji internal).

Dr Hieronymus Soerjatisnanta (Ko-Promotor 2), Dr Budiyono (Ko-Promotor 1), dan Prof Yuswanto (promotor).

Halaman
12

Berita Terkini