Polda Lampung

Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Polsek Gunung Sugih Polda Lampung

Penulis: Jelita Dini Kinanti
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dari amuk massa, Jumat (28/7/2023) pukul 03.00 WIB.

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dari amuk massa, Jumat (28/7/2023) pukul 03.00 WIB.

Kapolsek Gunung Sugih, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, pelaku berinisial SS (37), warga Kampung Slusuban, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.

SS diduga telah melakukan tindak pidana pencurian 1 unit kendaraan bermotor merek Honda Supra Fit nopol F 3557 AY warna hitam silver di rumah korban Supardin (49) yang merupakan warga Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Peristiwa tersebut bermula dari pelaku yang kepergok salah satu warga saat mengeluarkan sepeda motor dari rumah korban.

“Warga yang melihat ada orang tak dikenal menuntun sepeda motor tersebut langsung berteriak maling,” kata AKP Wawan saat dikonfirmasi, Sabtu (29/7/2023).

Teriakan warga tersebut sontak membuat warga sekitar berkumpul hanya dalam hitungan detik.

Kemudian, dilakukan pengejaran oleh warga terhadap pelaku yang berusaha melarikan diri.

Namun, pelaku dapat ditangkap.

“Pelaku sempat diihakimi oleh massa yang sudah emosi tersebut. Tapi beruntung kami segera tiba di lokasi dan mengamankan pelaku,” tambahnya.

Setelah berhasil mengamankan pelaku dari amuk massa, pelaku langsung dievakuasi ke salah satu rumah sakit terdekat.

“Saat ini pelaku sedang dirawat di rumah sakit dalam keadaan kritis, karena mengalami sejumlah luka di kepala, tangan dan kaki,” katanya.

AKP Wawan mengatakan, untuk saat ini pelaku belum bisa dimintai keterangan.

Selain karena sedang dirawat di rumah sakit, kondisinya juga masih kritis.

"Sementara 1 unit sepeda motor milik korban dan 1 set kunci T milik pelaku telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih untuk dijadikan barang-bukti,” ungkapnya.

"Pelaku diduga melanggar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. 

(Tribunlampung.co.id)

Berita Terkini