Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Tekab 308 Polres Lampung Timur, Polda Lampung menangkap seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolres Lampung Timur Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes menjelaskan, pelaku berinisial US (19) merupakan warga Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Kejadian ini menimpa KY (70), warga Desa Gunung Raya, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur.
Pelaku melakukan pencurian pada hari Jumat (30/06/23) pukul 11.00 WIB.
"Diduga pelaku melakukan pencurian pada saat korban dan istrinya sedang berada di ladang," kata AKBP M Rizal Muchtar, Sabtu (29/7/2023).
Istri korban pun mengetahui motor yang dibawa ke ladang sudah tidak ada.
Istri korban melihat dua orang laki-laki yang sedang mendorong motor milik korban.
Istri korban langsung berteriak sehingga kedua pelaku lari dan meninggalkan motor milik korban dalam keadaan kunci kontak sudah rusak.
Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Marga Sekampung guna ditindaklanjuti.
Dari laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan oleh Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur, Jumat (28/7/2023).
Untuk saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutup AKBP M Rizal Muchtar.
(Tribunlampung.co.id)