Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung menyebut lift di Sekolah Azzahra tidak layak untuk barang maupun orang.
Hal itu diputuskan setelah Polresta Bandar Lampung menerima hasil pemeriksaan dari laboratorium Forensik Palembang Polda Sumatra Selatan.
Kemudian juga Polresta Bandar Lampung melibatkan tim ahli dari Institut Teknologi Sumatera (Itera) tentang lift di Sekolah Azzahra.
Menurut Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis mengatakan, pihaknya libatkan Forensik Polda Sumatra Selatan dan sudah terima hasil penyelidikannya.
Lalu pihak dari akademisi Itera ahli daya angkut pesawat angkat dan telah menetapkan adanya technical eror yang dilakukan tersangka.
Tersangka dalam perkara jatuhnya lift Sekolah Azzahra yakni Rahmat selaku vendor pekerjaan di sekolah tersebut.
"Apa yang dilakukan tersangka ini tidak sesuai standar operasional, standar kompetensi dan standar nasional Indonesia," kata Kompol Dennis.
Sehingga mengalami kecelakaan tersebut bahwa pesawat daya angkat tersebut tidak layak untuk digunakan sebagai angkut barang maupun angkut orang.
"Dari penjabaran tersebut kami dapat menetapkan tersangka Rahmat dan pelaku sudah dilakukan penahanan," kata Kompol Dennis.
Ketika ditanya bakal tersangka lainnya, Kompol Dennis mengatakan, polisi akan melakukan pengembangan kasus tersebut.
"Karena kasus tersebut harus sesuai objektif kepada masyarakat apa kelalaian, sehingga meninggal dan luka berat," kata Kompol Dennis.
Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan bahwa tersangka ini bukan konsultan bangunan atau pengawas.
"Jadi tersangka ini berperan memasang lift dan pengadaan lift tersebut, untuk menunjang kebutuhan pekerjaan mereka," kata Kompol Dennis.
Sedangkan terkait pihak yayasan apakah diberikan sanksi, Kompol Dennis mengatakan, pihaknya akan kembangkan kasus tersebut.
"Apakah peran aktif dan bagaimana dalam aturan dan pertanggungjawaban yang ada terhadap peristiwa tersebut," kata Kompol Dennis.
"Kami sudah menganalisa dan beberapa kajian ahli menyimpulkan bahwa technical eror lift tersebut," kata Kompol Dennis.
Selama ini Polresta Bandar Lampung telah melakukan penyelidikan terhadap kasus jatuhnya lift barang di sekolah Azzahra, Bandar Lampung.
Dalam perkara ini ada 7 pekerja tewas dan 2 luka berat akibat menaiki lift barang saat pekerjaan pembangunan sarana di Sekolah Azzahra, Bandar Lampung.
Pemkot Bandar Lampung Akan Periksa Izin Renovasi Sekolah Azzahra
Pemkot Bandar Lampung akan melakukan pengecekan sekolah Azzahra buntut dari tragedi lift yang mewasakan 7 pekerja beberapa waktu lalu.
Hal itu dibenarkan Kepala Disperkim Pemkot Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto.
"Pemkot akan lihat (ke sekolah), tim akan turun hari Selasa 11 Juli 2023 besok," kata Yusnadi.
Yusnadi mengatakan, pihaknya akan mengecek kembali izin renovasi gedung sekolah Azzahra.
Hal itu lantaran, pihaknya tidak mengetahui adanya pembangunan lift di sekolah Azzahra.
"Kalau di sana ada pembangunan, kami belum mengetahuinya. Setelah ada kejadian kemarin, kami baru mengetahuinya," ucapnya.
Yusnadi menyebut, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus dimiliki untuk membangun sebuah gedung.
Yusnadi juga mengungkapkan, PBG hanya perlu diajukan sekali oleh pemilik bangunan.
Akan tetapi, jika pemilik harus melakukan permohonan lagi jika akan melakukan renovasi pada gedung.
Sementara terkait adanya pembanguan atau renovasi di Sekolah Azzahra, pihaknya menyebut belum mengetahuinya.
"Pemohon belum mengajukan perubahan atau penambahan gedung dan lain-lainnya. Karena pemilik yayasan belum menyampaikan," ucapnya.
Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, Atas insiden lift sekolah Az-Zahra Bandar Lampung yang menyebakan 7 korban, Dinskaker Bandar Lampung buka suara.
Kepala Disnaker Bandar Lampung, M. Yudhi mengatakan, pihaknya tak memiliki kewenangan terkait pekerjan yang menjadi korban insiden lift sekolah Az-Zahra.
Hal itu menurut Yudi lantaran terkait masalah pekerja pada badan usaha dan perusahaan berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2003 itu diwajibkan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Ia mengungkapkan, pertanggungjawaban yang diatur dalam K3 sudah tidak ada di Disnaker Bandar Lampung.
Terkait manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, lanjut Yudi, sudah masuk kewenangan provinsi.
Hal itu berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014.
"Karena sudah dilimpahkan ke provinsi. Maka kita tidak ada wewenang untuk melakukan pengawasan itu, termasuk soal pekerja di Sekolah Az-Zahra," paparnya.
"Karena memang itu sudah dipindahkan fungsi pengawasan ke Disnaker Provinsi Lampung," lanjutnya.
Ditanya jika ada kelalaian atas tewasnya pekerja, Yudi menyebut, itu juga kewenangan provinsi.
"Sanksinya memang diatur pada K3 di Disnaker Provinsiz Jadi mereka itu yang melakukan pengawasan terkait masalah itu," paparnya.
"Kalau kami tidak berperan lagi atau bukan tugas kita lagi di situ. Kalau kita juga turun melakukan pengawasan, takut kesalahan kita," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )