Untuk memikat korbannya, ternyata HS menggunakan ilmu gendam atau hipnotis.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan.
"Dalam menjalankan aksinya, pelaku ini menggunakan ilmu sihir semacam gendam atau hipnotis, sehingga korban mau mengikuti semua apa yang diminta pelaku," ucap Zaini saat disambangi Tribunlampung.co.id di ruang kerjanya, Kamis (10/8/2023).
Dijelaskannya, perkenalan keduanya berawal saat pelaku menawarkan jasa pijat refleksi kepada korban.
Setelah itu korban sering menggunakan jasa pijat pelaku di rumahnya.
Di sela-sela pemijatan itulah pelaku mengaku mampu menyembuhkan berbagai penyakit.
"Karena memang pelaku ini berprofesi sebagai pemijat refleksi," beber Zaini.
Lalu pelaku mulai melancarkan aksinya.
Ia membacakan mantra semacam ilmu gendam atau hipnotis sehingga korban terpengaruh dan mau mengikuti semua perintah pelaku.
"Makanya pada saat ditawarkan untuk penggandaan uang, korban ini nurut saja apa yang diminta," ucap Zaini.
Awalnya pelaku meminta uang korban sebanyak Rp 30 juta untuk digandakan menjadi Rp 2 miliar.
Jika ingin digandakan lebih banyak, korban harus menyetorkan uang kembali.
Total uang yang diserahkan korban sebesar Rp 73,5 juta.
"Korban disuruh tidak boleh membuka koper tempat menyimpan uang itu sebelum 40 hari," kata Zaini.
"Tapi, Tuhan berkehendak lain. korban sadar dan tas ransel yang katanya sudah digandakan itu ternyata isinya bantal dan sarung," sambungnya.
Merasa tertipu, korban langsung mengejar pelaku ke rumah kontrakannya.
Ia juga menghubungi Polsek Pesisir Tengah.
"Saat itu kita langsung ke lokasi dan mengamankan pelaku," ujar Zaini.
Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan pihak kepolisian.
Polisi ingin mengetahui apakah ada korban lainnya yang belum melapor.
(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)