"Saya memohon kepada majelis hakim Yang Mulia untuk memvonis saya seringan-ringannya," harapnya.
Seperti diketahui, Hayati telah dituntut selama empat tahun enam bulan penjara oleh JPU dalam pembacaan tuntutan yang pada sidang Kamis (10/8/2023) lalu.
Tuntutan terhadap Hayati itu terbilang lebih tinggi dari tuntutan dua terdakwa lainnya yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Selain dikenakan pidana hukuman penjara, jaksa juga memberikan hukuman tambahan kepada Hayati berupa denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan penjara.
Tak hanya itu, terdakwa Hayati juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,747 miliar.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )