Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pihak ketiga dari kegiatan jasa konsultasi kontruksi dan pihak LPTS UBL yang kerjasama dengan inspektorat kabupaten Lampung Utara.
Pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar 7 jam mulai dari pukul 13.00 WIB hingga 18.00 WIB, Rabu (23/8/2023).
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran jasa konsultasi kontruksi pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.
Kejari Lampura melakukan pemeriksaan terhadap LPTS UBL sebanyak 4 orang.
Dari keempat tersebut, salah satunya yakni kepala biro keuangan UBL, yang berinisial SB yang merupakan Bendahara atau kepala biro keuangan UBL.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)