Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Jajaran Polda Lampung mengungkap kasus rudapaksa yang dilakukan pemuda 18 tahun inisial MR di Way Kanan dimana cekoki korban dengan miras sebelum beraksi.
"Kronologi kejadian pada Jumat (21/4/2023) sekira pukul 23.30 WIB, korban Bunga (17), bukan nama sebenarnya, dijemput pelaku untuk berbuka puasa di Gumawang BK 10," beber Kapolres Way Kanan, Polda Lampung, AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, Selasa (29/8/2023).
Setelah selesai makan sekitar pukul 22.00 WIB, korban diajak pulang ke rumah pelaku, di pertengahan jalan pelaku sempat mampir di warung Suko Agung untuk membeli minuman keras satu botol.
"Setibanya di rumah pelaku, selanjutnya korban dipaksa membuka dan menegak minuman itu sampai habis," sambung AKP Andre.
Setelah korban mengalami pusing karena meminum miras tersebut disitulah pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban di dalam kamar pelaku.
"Tak hanya itu, pelaku juga merekam aksinya bejatnya terhadap korban" katanya.
Setelah pelaku melakukan rudapaksa, lalu korban diantar pulang masih dalam keaadan mabuk.
Keesokan harinya korban dikirimkan video kejadian tersebut dan diancam jika tidak menuruti kemauan pelaku video tersebut akan disebarkan.
Karena terancam untuk kedua kalinya pada Rabu (26/4/2023) sekira pukul 15.30 WIB, korban dipaksa untuk datang di rumah pelaku dan kembali melakukan perbuatan serupa.
Atas peristiwa yang dialami, korban marasa takut terhadap pelaku sehingga ibu korban yang mendengar hal tersebut tidak terima dan melaporkan ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan akhirnya menangkap pelaku.
"Pelaku berinisial MR (18), warga Kampung Suka Agung, Kecamatan Buay Bahuga," jelasnya.
Tersangka ditangkap pada Jumat (25/8/2023) sekira pukul 01.15 WIB di dalam rumahnya di Kampung Suka Agung.
"Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan dibawa ke Polres Way Kanan guna penyelidikan lebih lanjut,” sambung Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id)