Berita Lampung

Banyak Bertebaran, BPPRD Akui Reklame Caleg 2024 Tak Dipungut Biaya

Penulis: Riana Mita Ristanti
Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pejabat fungsional analis keuangan pusat dan daerah di BPPRD Kota Bandar Lampung Ferry Budiman.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Menjelang Pemilu 2024, reklame calon legislatif (caleg) di Bandar Lampung mulai bertebaran.

Berkaitan dengan reklame caleg Pemilu 2024 tersebut, Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah di BPPRD Kota Bandar Lampung, Ferry Budiman mengatakan, reklame caleg gratis.

"Kalau Pilkada di Perda kita (Pemkot Bandar Lampung) itu tidak dikenakan pajak," kata Ferry, Jumat (1/8/2023).

Ferry mengungkapkan, terdapat beberapa kegiatan yang memang tidak dikenakan pajak rekalme.

"Nah kalau di Perda itu disebutkan bahwa kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial dan partai politik tidak dikenakan pajak," terangnya.

Ferry menybut, Parpol atau caleg hanya perlu mengurus perizinannya di DPMPTSP.

"Soal teknisnya itu di dinas perizinan," paparnya.

Akan tetapi, lanjut Ferry, jika caleg dalam reklame menyertakan produk, maka akan dikenakan pajak.

"Kecuali caleg menyertakan produk, itu baru harus membayar pajak," ucapnya.

"Seperti dulu ada caleg perempuan yang direklamenya menyertakan produk elektronik rumah tangga, nah itu yang harus bayar pajak," ungkapnya.

Ditanya jumlah reklame caleg di Bandar Lampung, Ferry mengaku tidak mengetahui pasti jumlahnya.

"Kalau jumlah pasti reklame caleg saat ini kurang tahu kita, cuma keseluruhan reklame kita ada 22 ribu lebih," pungkasnya. 

Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, BPPRD mengaku tunggakan pajak reklame di Bandar Lampung capai Rp 1 miliar lebih.

Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah BPPRD Kota Bandar Lampung, Ferry Budiman mengatakan, di Bandar Lampung terdapat 20 ribu reklame lebih.

Dari jumlah tersebut, terdapat tunggakan pajak reklame yang belum dibayarkan pemiliknya ke BPPRD Rp 1 miliar kurang lebih.

Halaman
12

Berita Terkini