Lanjut M Joni, sedangkan RP (17) dan AW (19) berperan mengawasi sekitar lokasi dan memungut barang curian yang dilemparkan oleh pelaku NA (18) ke jalan raya.
Menurut Kompol Joni, hasil pencurian dengan pemberatan itu kemudian di jual oleh para pelaku dengan harga senilai Rp 300 ribu
“4 karung sagu ukuran 25 kg itu dijual oleh pelaku dengan harga Rp 300 ribu,” ujar Kompol M. Joni.
Dari hasil pemeriksaan lanjut M Joni, Pelaku NA (18) dan RP (17) ternyata merupakan resedivis dalam kasus yang sama yang kerap beraksi di wilayah panjang Bandar Lampung.
Akibat perbuatannya tersebut, Para Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
( Tribunlampung.co.id, Hurri Agusto )