Berita Lampung

Fraksi PDIP DPRD Pesisir Barat Tolak Raperda APBDP

Penulis: saidal arif
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paripurna DPRD Pesisir Barat dengan agenda pembahasan Raperda APBDP.

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Fraksi PDIP DPRD Pesisir Barat menolak Nota Keuangan Atas Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan sebagai APBD Perubahan.

Hal tersebut diungkapkan juru bicara Fraksi PDIP Mat Muhizar dalam rapat paripurna DPRD Pesisir Barat.

"Kami Fraksi PDI Perjuangan menolak dan tidak menyetujui  Nota Keuangan Atas Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2023 untuk ditetapkan sebagai APBDP Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2023," ucap Mat Muhizar, Selasa (19/9/2023).

Dijelaskannya, pihaknya tidak menyetujui disebabkan prosedur pengalokasian anggaran yang dilakukan oleh Pemkab Pesisir Barat tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk itu, pihaknya meminta agar ke depan proses pembahasan dan penyusunan APBDP dijadwalkan kembali sesuai dengan regulasi yang disepakati dan dipahami.

Ia juga meminta agar sikap yang diambil oleh Fraksi PDIP itu dihormati sebagai kritikan yang konstruktif.

Terkait hal tersebut, pihaknya meminta pimpinan DPRD Pesisir Barat dapat mengkaji dan membahasnya di badan musyawarah.

"Kami juga meminta kepada pimpinan DPRD agar menjadwalkan kembali sidang paripurna terhadap APBDP Tahun Anggaran 2023," imbuhnya.

Selain itu, Fraksi PDIP juga menyoroti proses lelang jabatan Sekkab yang telah digelar oleh Pemkab Pesisir Barat.

Menurutnya, sepanjang tahun 2022 proses lelang Sekkab definitif tidak pernah dilakukan dan baru dilaksanakan pada tahun 2023 dikarenakan Plt Sekkab sebelumnya telah memasuki usia pensiun.

Namun, di tengah proses lelang Sekkab tersebut, bupati menunjuk pelaksana tugas Sekkab.

Setelah itu, panitia seleksi Sekkab menetapkan tiga orang yang memperoleh nilai tertinggi.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Gubernur Lampung juga telah memberikan rekomendasi kepada bupati.

Untuk kemudian segera memilih satu dari tiga nama tersebut agar segera dilantik menjadi Sekkab defenitif.

"Kami mempertanyakan alasan Bupati Agus Istiqlal menunda dan tidak segera melantik satu dari tiga nama itu untuk menjadi Sekda definitif," ujarnya.

Halaman
12

Berita Terkini