Berita Lampung

Polsek Pringsewu Kota Tangkap Otak Pencurian Kabel PLN

Penulis: Oky Indra Jaya
Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi. Polisi tangkap otak pencurian kabel PLN yang kerap beroperasi di wilayah Kabupaten Pringsewu dan Pesawaran.

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Polsek Pringsewu Kota tangkap otak pencurian kabel PLN, Mbah Wowon (64) alias SW.

Komplotan Mbah Wowon diketahui melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Pringsewu dan Pesawaran.

Penangkapan pelaku tersebut dibenarkan Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, Jumat (22/9/2023).

Rohmadi menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan dari hasil pengembangan kasus pencurian kabel tembaga milik PLN di Pringsewu.

Salah satu pelaku baru yang ditangkap berinisial Mbah Wowon (64) atau SW warga Podomoro, Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu.

Rohmadi mengatakan, pelaku ini ditangkap di rumahnya pada Kamis petang (21/9/2023) sekira pukul 18.45 WIB.

Dia ditangkap seusai tersangka TH (23) warga kecamatan Adiluwih yang ditangkap sebelumnya menyebut atas keterlibatannya.

“Tersangka SW alias Mbah Wowon ini turut kata amankan karena diduga terlibat dalam jaringan pencurian kabel listrik disejumlah wilayah di Pringsewu,” ujar Rohmadi.

Rohmadi menyebut, Mbah Wowon yang saat ini masih berstatus pegawai kontrak PLN itu diduga terlibat pencurian kabel listrik di 6 TKP.

“Dimana pelaku menjalankan aksinya yang tersebar di wilayah Kabupaten Pringsewu dan kabupaten Pesawaran,” ucap dia.

Pencurian itu dilakukan bersama kedua pelaku lain yang masih memiliki hubungan keluarga, yakni TH (menantu) dan YP (anak kandung) 

Pencurian itu dilakukan dalam kurun waktu dua tahun sejak 2022.

Menurut Rohmadi, aksinya dapat dengan mudah dilakukan karena diotaki oleh tersangka SW yang kebetulan bekerja sebagai teknisi PLN di wilayah tersebut.

“Akibat perbuatan ketiga pelaku tersebut pihak PLN merugi hingga Rp 40 juta,” ungkapnya.

Rohmadi mengatakan, motif para pelaku nekat melakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Sebelumnya diberitakan, Aparat Polsek Pringsewu Kota berhasil meringkus pelaku pencurian kabel yang beraksi di wilayah Kabupaten Pringsewu dan Pesawaran.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mengatakan, pelaku tersebut berinisial TH (23) warga Pekon (Desa) Totokarto, Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu.

Pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis (21/9/2023) sekira pukul 01.00 WIB.

Sementara menurut Rohmadi, ada satu pelaku lainnya masih buron dan saat ini masih dalam pengejaran aparat.

Rohmadi mengatakan, kedua pelaku tersebut terlibat dalam  kasus pencurian kabel di salah satu gardu listrik milik PLN di Dusun Padang Bulan, Kelurahan Pajaresuk, pada Rabu (18/9/2023) sekira pukul 03.00 WIB.

Akibat pencurian tersebut membuat terjadinya pemadaman listrik mendadak.

“Sehingga warga setempat kemudian melaporkan pemadaman listrik itu kepada petugas PLN,” ujarnya, Kamis (21/9/2023).

Petugas PLN melakukan pemeriksaan itu  menemukan bahwa empat kabel NYY 70 mm, dengan total panjang 16 meter, telah hilang.

Pencurian ini mengakibatkan padamnya aliran listrik di rumah-rumah warga selama beberapa jam.

“Sehingga membuat PLN harus memasang kabel baru untuk memperbaikinya,” ujar Rohmadi.

Akibat pencurian ini membuat kerugian yang dialami PLN mencapai Rp 6,5 juta.

Kemudian kasus ini dilaporkan kepada pihak kepolisian.

“Kami melakukan penyelidikan berdasarkan laporan ini dan berhasil mengungkapnya dalam waktu kurang dari seminggu,” kata Rohmadi.

Menurutnya, kedua pelaku ini diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian kabel PLN di wilayah Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Pesawaran. 

Mereka mengincar kabel berukuran besar yang berisi tembaga. 

Modus operandi kedua pelaku melibatkan pemutusan aliran listrik dengan mencopot sekring listrik sebelum melepas kabel NYY menggunakan kunci pas dan tang. 

Kabel tembaga yang dicuri kemudian dijual setelah dilepaskan dari lapisan kulitnya.

“Pelaku dapat dengan mudah melakukan aksinya karena sebelumnya pernah bekerja di PLN, dan juga sudah pernah beraksi di lima TKP lainya,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat yang digunakan oleh pelaku. 

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Berita Terkini