Hakim memberikan hukuman yang memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah.
Program tersebut yakni dalam memberantas tindak pidana korupsi (tipikor) serta dinilai tidak menjalankan tugas pokoknya dengan baik.
Terdakwa mendapatkan hukuman yang meringankan karena terdakwa berperilaku baik selama proses persidangan.
Pelaku pidana juga belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya.
Terdakwa bersalah telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1).
Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)