Berita Lampung

Razia Miras Ilegal di Pringsewu Lampung, Polisi Sita 208 Botol Berbagai Merek

Penulis: Oky Indra Jaya
Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Pringsewu Lampung menggelar razia miras.

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Aparat Polres Pringsewu Lampung menggelar razia miras serentak di berbagai tempat pada Sabtu malam (23/9/2023) pukul 19.00 WIB.

Kabag Perencanaan Polres Pringsewu Lampung, Kompol Kenedy Pratidina mengatakan pihaknya menerjunkan puluhan personel untuk razia miras.

Baca juga: Rumah di Pringsewu Terbakar saat Pemiliknya Tertidur, Kerugian Rp 50 Juta

Baca juga: Bawaslu Pringsewu dan Satpol PP Akan Turunkan APS Melanggar

Kenedy menjelaskan, pemeriksaan dilakukan pada sejumlah titik di wilayah Kabupaten Pringsewu Lampung yang diidentifikasi sebagai potensi peredaran miras ilegal.

“Ada beberapa tempat yang kami periksa, diantaranya pada warung-warung kecil dan tempat-tempat lainnya,” ucap Kenedy.

Selama razia berlangsung, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras dengan berbagai jenis.

“Ya, kami berhasil menyita sebanyak 208 botol berbagai merek dan 130 liter tuak,” ujarnya.

Barang berupa miras hasil razia itu kemudian diangkut ke Mapolres Pringsewu.

Menurut Kenedy, operasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta meminimalisir dampak negatif yang disebabkan oleh konsumsi miras.

Lanjutnya, ini pun merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat. 

“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya miras ilegal,” terang Kenedy.

“Operasi ini akan terus kami lakukan secara berkala untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pringsewu,” imbuhnya.

Selain itu, dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras terlebih yang ilegal.

Hal ini jelas bisa berdampak negatif pada kesehatan dan keamanan mereka. 

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal,” ungkapnya.

Bahkan Kenedy meminta masyarakat untuk  melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar.

( Tribunlampung.co.id / Oky Indra Jaya )

Berita Terkini