Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kematian Alesha Erina Putri, bayi berusia 2 bulan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM), Bandar Lampung, berbuntut panjang.
Orang tua bayi berinisial A itu melaporkan dr Billy Rosan ke Polda Lampung, Senin (25/8/2025).
Menurut mereka, sang dokter bertanggung jawab atas kematian buah hati pasangan Sandi Saputra (27) dan Nida Usyofi (23) itu.
Supriyanto, kuasa hukum Sandi dan Nida, mengatakan, pihaknya telah mendapatkan kuasa untuk melaporkan oknum dokter itu ke polisi.
"Kami dapat kuasa sejak 22 Agustus 2025 dari ortu bayi A yang meninggal dunia pada saat proses perawatan medis di RSUDAM," kata Supriyanto kepada awak media di depan gedung SPKT Polda Lampung, Senin (25/8/2025).
Dia menjelaskan, timnya telah mempelajari fakta hukum hingga akhirnya memutuskan untuk membuat laporan ke Polda Lampung.
Dalam kasus ini, kata dia, pihaknya menduga ada unsur dugaan penipuan dan penggelapan.
"Ada dugaan tindak pidana pasal 372 KUHPidana dan 363 KUHPidana," ujar Supriyanto.
Selain itu, terus Supriyanto, pihaknya melaporkan tindakan sang dokter yang diduga merayu korban untuk membeli alat medis seharga Rp 8 juta.
"Kami melaporkan juga kepada Ditreskrimsus terkait tindak pidana khusus, yakni korupsi," tutur dia lagi.
Menurut dia, meskipun nilainya tidak banyak, yang bersangkutan adalah ASN yang patut diduga telah melakukan pelanggaran pasal 12 huruf E.
"Barang bukti tentu dasar membuat laporan, yakni terkait soal bujuk rayu dengan opsi pembelian alat yang kemudian diketahui faktanya adalah ter-cover di BPJS," jelas Supriyanto.
"Ada bukti transfer korban ke rekening pribadi dokter BR. Ada juga upaya untuk bagaimana membeli alat yang dimaksud," kata Supriyanto.
Supriyanto menerangkan, dokter menawarkan dua opsi operasi terhadap korban.
Pertama, operasi pemotongan usus yang harus dilakukan beberapa kali.