Dari pendampingan yang berjalan, ungkap Wilson, pihaknya menerima saran perbaikan dari hasil evaluasi LSPro-PPMB.
“Seperti lokasi pasar, kebersihan dan kesehatan, keamanan dan kenyamanan, serta dokumen legalitas,” terangnya.
"Kemudian, ada juga persyaratan teknis. Seperti mengatur mengenai ruang dagang sampai dengan pengelolaan air limbah," lanjutnya.
Lalu, SOP SDM pasar, SOP pemeliharaan sarana dan prasarana, hingga SOP pemantauan mutu dan keamanan komoditas pasar.
Dengan arahan-arahan yang didapat pihaknya kurang lebih 5 bulan, Wilson mengungkapkan, syarat agar Pasar Way Halim SNI sudah terpenuhi.
Wilson berharap, Pasar Way Halim ini akan menjadi pasar tradisional pertama di Bandar Lampung bahkan Lampung yang SNI. (Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)