"Selain itu, petugas juga mengamankan seperangkat komputer, printer, laminating, kertas, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membuat dokumen palsu," jelas Dennis.
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus bertanggungjawab di hadapan hukum dan terancam pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara paling lama enam tahun. (Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto)