Berita Lampung

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pemalsuan SIM dan Dokumen Kependudukan di Bandar Lampung

Penulis: Hurri Agusto
Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan dokumen kependudukan.

"Selain itu, petugas juga mengamankan seperangkat komputer, printer, laminating, kertas, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membuat dokumen palsu," jelas Dennis.

Akibat perbuatannya, pelaku kini harus bertanggungjawab di hadapan hukum dan terancam pidana  UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara paling lama enam tahun. (Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto)

Berita Terkini