BBM Ilegal di Bandar Lampung

Polda Lampung Tunggu Hasil Uji Cairan dari Penggerebekan Penimbun Solar di Rajabasa

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat diwawancarai Tribun Lampung terkait penetapan tersangka dalam tindak penimbunan solar yang digerebek di Rajabasa.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung tunggu hasil uji cairan diduga solar yang didapat di Rajabasa, Bandar Lampung. 

Sampel solar yang diamankan dari tempat penimbunan di Rajabasa tersebut akan dikirimkan Polda Lampung ke Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Migas (SKK Migas) di Jakarta. 

Baca juga: Eva Dwiana Beri Santunan Kepada Anak Pengidap Penyakit Jantung dan Korban Kebakaran

Baca juga: Breaking News Polda Lampung Amankan 8.000 Liter BBM Ilegal di Rajabasa

Dan selanjutnya Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo akan menunggu hasil uji cairan yang dikirim ke SKK Migas Jakarta. 

"Kami masih menunggu hasil uji laboratorium yang dikerjakan oleh SKK Migas di Jakarta," kata Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat diwawancarai Tribun Lampung, Senin (9/10/2023). 

Ia mengatakan, pihaknya menjelaskan bahwa kemungkinan satu minggu setelah pengiriman atau pasca kejadian akan diterima kembali hasilnya. 

Polisi akan menerima hasilnya pengecekan cairan diduga solar tersebut kemungkinan  perkiraan ada hasilnya seminggu. 

Setelah menerima hasil pemeriksaan oleh pihak Migas Jakarta itu baru akan digelarkan perkaranya.

"Kami gelar perkara itu untuk menetapkan siapa yang bertanggungjawab atas penimbunan atau penyimpanan BBM solar tersebut," kata Kombes Pol Donny.

Polisi apabila telah melakukan serangkaian penyelidikan maka secepatnya akan menetapkan siapa tersangka dalam perkara tersebut. 

"Kami membawa barang bukti ke Jakarta yaitu cairan yang diduga sebagai minyak yang ditemukan berada di TKP tersebut. Karena untuk menyimpulkan jenis cairan tersebut harus dari ahli yang menjawabnya," kata Kombes Pol Donny. 

Polisi telah meminta keterangan dari lima orang tersebut pada saat penggerebekan.

Pihak sampai saat ini belum melakukan penetapan tersangka, polisi telah mengetahui tempat tinggal mereka. 

"Kami masih membutuhkan keterangan ahli dan uji laboratorium, nanti jika kita sudah mendapat keterangan ahlinya serta hasil laboratorium sudah keluar maka baru bisa disimpulkan," kata Kombes Pol Donny. 

"Apakah orang orang yang kita temukan berada di dalam TKP itu adalah orang yang memiliki kapasitas sebagai pelaku," kata Kombes Pol Donny.

Polisi saat ini menunggu keterangan dari ahli dan kami cocokan dari hasil laboratorium. 

"Jadi BBM itu kan membutuhkan keterangan ahli dan uji laboratorium, ini yang sedang kami mintakan," kata Kombes Pol Donny. 

Saat ditanya apakah ada keterlibatan oknum dalam penimbunan BBM jenis solar tersebut di Kelurahan Rajabasa Nunyai, Kota Bandar Lampung yang digerebek. 

Kombes Pol Donny mengatakan, sampai saat ini polisi belum menemukan keterlibatan oknum baik sipil, polisi maupun militer dan sampai saat ini belum ada. 

Sebelumnya, Polisi mengamankan lima orang dari Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, Kamis (5/10/2023). 

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, pihaknya benar tim berhasil membawa lima orang di Kecamatan Rajabasa dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar. 

"Ada lima orang yang kami amankan, mereka adalah saksi dan telah dilakukan klarifikasi atau pemeriksaan," kata Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo. 

Polisi melakukan penindakan terhadap kegiatan dugaan penyalahgunaan BBM di salah satu rumah di Jalan Pramuka, Gang Karya, RT 002, Lingkungan 1, Kelurahan Rajabasa Nunyai, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. 

"Rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan atau penyimpanan BBM yang diduga jenis bio solar (subsidi)," kata Kombes Pol Donny. 

Polisi pada pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) telah ditemukan satu unit truk tangki berukuran 10.000 liter.

Dengan 11 buah tandon ukuran 1.000 liter dan kurang lebih 8.000 liter BBM yang diduga jenis bio solar (subsidi). 

"Mereka ini telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UURI Nomor 22 Tahun 2001," kata Kombes Pol Donny.

Mereka telah melanggar tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UURI Nomor 6 Tahun 2023.

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022, tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.

Ketua Bidang SPBU Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Provinsi Lampung, Donny Irawan mengatakan, dirinya meminta kepada aparat kepolisian tindak tegas pelaku penimbunan BBM. 

"Harus tegas polisi dan jangan sampai ada kesan tebang pilih bagi pelaku kejahatan penimbunan BBM tersebut," kata Ketua Bidang SPBU Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Provinsi Lampung, Donny Irawan. 

Donny Irawan mengatakan, pelaku tindak pidana penimbunan BBM harus diproses. 

"Jadi segala sesuatunya terkait penyimpangan harus proses," kata Donny.

Ia mengatakan, berbeda halnya apabila menyasar kepada masyarakat yang memang butuh solar, maka harus pertimbangkan. 

"Kepada petani bahkan pengguna langsung, maka minyak solar tersebut untuk masyarakat di pedalaman harus dipertimbangkan," kata Donny.

Masyarakat di pedalaman bahwa mereka tidak tahu prosedurnya, persyaratan harus dipenuhi.

"Semua itu ada di desa yang harus diketahui oleh masyarakat," kata Donny.

(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)

Berita Terkini