BBM Ilegal di Bandar Lampung

Breaking News Polda Lampung Amankan 8.000 Liter BBM Ilegal di Rajabasa

Polda Lampung mengamankan lima orang di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Istimewa
Ditreskrimsus Polda Lampung datangi rumah yang diduga tempat penampungan solar di Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Jumat (6/10/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengamankan lima orang di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, Kamis (5/10/2023). 

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, pihaknya berhasil membawa lima orang di Kecamatan Rajabasa dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar. 

Baca juga: Polda Limpahkan Berkas Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ke Kejari Bandar Lampung

Baca juga: Cara Beli Tiket Pekan Raya Lampung via Tribun Booking, Sangat Mudah Tersedia Online Tanpa Antre

"Ada lima orang yang kami amankan, mereka adalah saksi dan telah dilakukan klarifikasi atau pemeriksaan," ujarnya, Jumat (6/1/2023). 

Polisi melakukan penindakan terhadap kegiatan dugaan penyalahgunaan BBM di salah satu rumah di Jalan Pramuka, Gang Karya, RT 002, Lingkungan 1, Kelurahan Rajabasa Nunyai, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. 

"Rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan atau penyimpanan BBM yang diduga jenis bio solar (subsidi)," kata Kombes Pol Donny. 

Polisi pada pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) telah ditemukan satu unit truk tangki berukuran 10.000 liter.

Dengan 11 buah tandon ukuran 1.000 liter dan kurang lebih 8.000 liter BBM yang diduga jenis bio solar (subsidi). 

"Mereka ini telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UURI Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UURI Nomor 6 Tahun 2023," terangnya. (Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved