BBM Ilegal di Bandar Lampung

Camat Rajabasa Bandar Lampung Minta Polisi Proses Hukum Pelaku Penimbunan BBM

Camat Rajabasa, Bandar Lampung Hendry Satria Jaya meminta polisi proses hukum para pelaku penimbunan BBM karena merugikan masyarakat.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Tim dari Ditreskrimsus Polda Lampung datangi rumah yang diduga tempat penampungan solar di Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Jumat (6/10/2023) 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Camat Rajabasa, Bandar Lampung Hendry Satria Jaya meminta kepada pelaku penimbunan BBM jenis solar diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Polda Lampung mengamankan lima orang yang terlibat dalam penimbunan BBM di Gang Karya, RT 002, Lingkungan 1, Kelurahan Rajabasa Nunyai, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung. 

Baca juga: Disdukcapil Bandar Lampung Gencarkan Perekaman KTP di Sekolah

Baca juga: Kedapatan Simpan 4 Paket Sabu, Pria Pengangguran di Bandar Lampung Diamankan

"Saya meminta kepada polisi untuk memproses pelaku penimbunan BBM solar sesuai peraturan yang berlaku," kata Camat Rajabasa Hendry Satria Jaya saat dihubungi Tribun Lampung, Jumat (6/10/2023). 

Ia mengatakan, pihaknya mengecam atas tindakan pidana pelaku penimbunan solar BBM tersebut. 

"Harus diproses orang tersebut, saat ini kan negara kita kondisinya seperti ini. Kenapa malah menguntungkan secara sepihak," kata Hendry. 

Ia mengatakan, ini merupakan keuntungan pribadi dan pelaku penimbunan BBM harus dihukum. 

Pelaku penimbunan BBM harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kami tetap akan menyelidiki dahulu kasus penimbunan BBM jenis solar tersebut," kata Hendry.

(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved