BBM Ilegal di Bandar Lampung
Camat Rajabasa Bandar Lampung Minta Polisi Proses Hukum Pelaku Penimbunan BBM
Camat Rajabasa, Bandar Lampung Hendry Satria Jaya meminta polisi proses hukum para pelaku penimbunan BBM karena merugikan masyarakat.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Camat Rajabasa, Bandar Lampung Hendry Satria Jaya meminta kepada pelaku penimbunan BBM jenis solar diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polda Lampung mengamankan lima orang yang terlibat dalam penimbunan BBM di Gang Karya, RT 002, Lingkungan 1, Kelurahan Rajabasa Nunyai, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.
Baca juga: Disdukcapil Bandar Lampung Gencarkan Perekaman KTP di Sekolah
Baca juga: Kedapatan Simpan 4 Paket Sabu, Pria Pengangguran di Bandar Lampung Diamankan
"Saya meminta kepada polisi untuk memproses pelaku penimbunan BBM solar sesuai peraturan yang berlaku," kata Camat Rajabasa Hendry Satria Jaya saat dihubungi Tribun Lampung, Jumat (6/10/2023).
Ia mengatakan, pihaknya mengecam atas tindakan pidana pelaku penimbunan solar BBM tersebut.
"Harus diproses orang tersebut, saat ini kan negara kita kondisinya seperti ini. Kenapa malah menguntungkan secara sepihak," kata Hendry.
Ia mengatakan, ini merupakan keuntungan pribadi dan pelaku penimbunan BBM harus dihukum.
Pelaku penimbunan BBM harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami tetap akan menyelidiki dahulu kasus penimbunan BBM jenis solar tersebut," kata Hendry.
(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)
| Polda Lampung Tunggu Hasil Uji Cairan dari Penggerebekan Penimbun Solar di Rajabasa |
|
|---|
| Hiswana Migas Lampung Minta Polisi Tegas ke Pelaku Penimbunan BBM Tak Tebang Pilih |
|
|---|
| Lurah Rajabasa Nunyai Bandar Lampung Tidak Tahu Ada Tempat Penimbunan BBM Solar |
|
|---|
| Pelaku Penimbunan BBM Solar Ngontrak Rumah di Rajabasa |
|
|---|
| Penimbun BBM Solar di Jalan Pramuka Bandar Lampung Sudah Setahun Beroperasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Camat-Rajabasa-minta-pelaku-diproses-hukum.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.