BBM Ilegal di Bandar Lampung

Polda Lampung Tunggu Hasil Uji Cairan dari Penggerebekan Penimbun Solar di Rajabasa

Polda Lampung tunggu hasil uji cairan dari penggerebekan penimbun solar di Rajabasa guna tetapkan tersangka. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat diwawancarai Tribun Lampung terkait penetapan tersangka dalam tindak penimbunan solar yang digerebek di Rajabasa. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung tunggu hasil uji cairan diduga solar yang didapat di Rajabasa, Bandar Lampung

Sampel solar yang diamankan dari tempat penimbunan di Rajabasa tersebut akan dikirimkan Polda Lampung ke Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Migas (SKK Migas) di Jakarta. 

Baca juga: Eva Dwiana Beri Santunan Kepada Anak Pengidap Penyakit Jantung dan Korban Kebakaran

Baca juga: Breaking News Polda Lampung Amankan 8.000 Liter BBM Ilegal di Rajabasa

Dan selanjutnya Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo akan menunggu hasil uji cairan yang dikirim ke SKK Migas Jakarta. 

"Kami masih menunggu hasil uji laboratorium yang dikerjakan oleh SKK Migas di Jakarta," kata Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat diwawancarai Tribun Lampung, Senin (9/10/2023). 

Ia mengatakan, pihaknya menjelaskan bahwa kemungkinan satu minggu setelah pengiriman atau pasca kejadian akan diterima kembali hasilnya. 

Polisi akan menerima hasilnya pengecekan cairan diduga solar tersebut kemungkinan  perkiraan ada hasilnya seminggu. 

Setelah menerima hasil pemeriksaan oleh pihak Migas Jakarta itu baru akan digelarkan perkaranya.

"Kami gelar perkara itu untuk menetapkan siapa yang bertanggungjawab atas penimbunan atau penyimpanan BBM solar tersebut," kata Kombes Pol Donny.

Polisi apabila telah melakukan serangkaian penyelidikan maka secepatnya akan menetapkan siapa tersangka dalam perkara tersebut. 

"Kami membawa barang bukti ke Jakarta yaitu cairan yang diduga sebagai minyak yang ditemukan berada di TKP tersebut. Karena untuk menyimpulkan jenis cairan tersebut harus dari ahli yang menjawabnya," kata Kombes Pol Donny. 

Polisi telah meminta keterangan dari lima orang tersebut pada saat penggerebekan.

Pihak sampai saat ini belum melakukan penetapan tersangka, polisi telah mengetahui tempat tinggal mereka. 

"Kami masih membutuhkan keterangan ahli dan uji laboratorium, nanti jika kita sudah mendapat keterangan ahlinya serta hasil laboratorium sudah keluar maka baru bisa disimpulkan," kata Kombes Pol Donny. 

"Apakah orang orang yang kita temukan berada di dalam TKP itu adalah orang yang memiliki kapasitas sebagai pelaku," kata Kombes Pol Donny.

Polisi saat ini menunggu keterangan dari ahli dan kami cocokan dari hasil laboratorium. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved