BBM Ilegal di Bandar Lampung
Polda Lampung Tunggu Hasil Uji Cairan dari Penggerebekan Penimbun Solar di Rajabasa
Polda Lampung tunggu hasil uji cairan dari penggerebekan penimbun solar di Rajabasa guna tetapkan tersangka.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat diwawancarai Tribun Lampung terkait penetapan tersangka dalam tindak penimbunan solar yang digerebek di Rajabasa.
Donny Irawan mengatakan, pelaku tindak pidana penimbunan BBM harus diproses.
"Jadi segala sesuatunya terkait penyimpangan harus proses," kata Donny.
Ia mengatakan, berbeda halnya apabila menyasar kepada masyarakat yang memang butuh solar, maka harus pertimbangkan.
"Kepada petani bahkan pengguna langsung, maka minyak solar tersebut untuk masyarakat di pedalaman harus dipertimbangkan," kata Donny.
Masyarakat di pedalaman bahwa mereka tidak tahu prosedurnya, persyaratan harus dipenuhi.
"Semua itu ada di desa yang harus diketahui oleh masyarakat," kata Donny.
(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)
Berita Terkait
Berita Terkait: #BBM Ilegal di Bandar Lampung
Hiswana Migas Lampung Minta Polisi Tegas ke Pelaku Penimbunan BBM Tak Tebang Pilih |
![]() |
---|
Lurah Rajabasa Nunyai Bandar Lampung Tidak Tahu Ada Tempat Penimbunan BBM Solar |
![]() |
---|
Camat Rajabasa Bandar Lampung Minta Polisi Proses Hukum Pelaku Penimbunan BBM |
![]() |
---|
Pelaku Penimbunan BBM Solar Ngontrak Rumah di Rajabasa |
![]() |
---|
Penimbun BBM Solar di Jalan Pramuka Bandar Lampung Sudah Setahun Beroperasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.