BBM Ilegal di Bandar Lampung

Polda Lampung Tunggu Hasil Uji Cairan dari Penggerebekan Penimbun Solar di Rajabasa

Polda Lampung tunggu hasil uji cairan dari penggerebekan penimbun solar di Rajabasa guna tetapkan tersangka. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat diwawancarai Tribun Lampung terkait penetapan tersangka dalam tindak penimbunan solar yang digerebek di Rajabasa. 

Donny Irawan mengatakan, pelaku tindak pidana penimbunan BBM harus diproses. 

"Jadi segala sesuatunya terkait penyimpangan harus proses," kata Donny.

Ia mengatakan, berbeda halnya apabila menyasar kepada masyarakat yang memang butuh solar, maka harus pertimbangkan. 

"Kepada petani bahkan pengguna langsung, maka minyak solar tersebut untuk masyarakat di pedalaman harus dipertimbangkan," kata Donny.

Masyarakat di pedalaman bahwa mereka tidak tahu prosedurnya, persyaratan harus dipenuhi.

"Semua itu ada di desa yang harus diketahui oleh masyarakat," kata Donny.

(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved