BBM Ilegal di Bandar Lampung
Penimbun BBM Solar di Jalan Pramuka Bandar Lampung Sudah Setahun Beroperasi
Pelaku penimbun BBM ilegal di Jalan Pramuka Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung sudah beroperasi sekitar setahun.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pelaku penimbun BBM ilegal di Jalan Pramuka, Gang Karya (samping Masjid Al Fatah), Kelurahan Rajabasa Nunyai, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung sudah beroperasi sekitar setahun.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengamankan lima orang di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, Kamis (5/10/2023).
Baca juga: Breaking News Polda Lampung Amankan 8.000 Liter BBM Ilegal di Rajabasa
Baca juga: Sudah Sesuai SOP, Tol Bakter Lampung Bantah Pungli Sopir Truk Hino
Asna, warga sekitar yang rumahnya tepat berada di depan tempat penimbunan BBM ilegal tersebut mengatakan, dirinya telah melihat aktivitas penimbunan BBM di depan rumahnya sejak setahun lalu.
"Jadi aktivitas orang-orang yang ada di depan rumahnya ini ada sekitar setahun lalu dan kemarin pagi dilakukan penggerebekan oleh polisi," ujarnya saat diwawancarai Tribun Lampung, Jumat (6/10/2023).
Dirinya sempat menanyakan saat awal menempati rumah.
"Kalau dulu rumah itu milik keluarga Maherat, tapi sudah dijual oleh orang lain dari Palembang," imbuhnya.
Asna mengaku, mobil minyak BBM masuk ke garasi tempat penimbunan solar BBM tersebut setiap sore atau menjelang magrib.
Sopir pembawa BBM itu keluar menjelang pagi dan penimbunan tersebut tidak setiap hari ada harinya masuk ke garasi.
Polisi kemarin menangkap sekitar tiga orang, ada yang sempat kabur tapi berhasil diamankan petugas.
Ia mengaku, dirinya ketakutan saat penggerebekan di lokasi kejadian karena banyak polisi.
Amankan 5 Orang
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, pihaknya berhasil membawa lima orang di Kecamatan Rajabasa dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar.
"Ada lima orang yang kami amankan, mereka adalah saksi dan telah dilakukan klarifikasi atau pemeriksaan," ujarnya, Jumat (6/1/2023).
Polisi melakukan penindakan terhadap kegiatan dugaan penyalahgunaan BBM di salah satu rumah di Jalan Pramuka, Gang Karya, RT 002, Lingkungan 1, Kelurahan Rajabasa Nunyai, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
"Rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan atau penyimpanan BBM yang diduga jenis bio solar (subsidi)," kata Kombes Pol Donny.
Polda Lampung Tunggu Hasil Uji Cairan dari Penggerebekan Penimbun Solar di Rajabasa |
![]() |
---|
Hiswana Migas Lampung Minta Polisi Tegas ke Pelaku Penimbunan BBM Tak Tebang Pilih |
![]() |
---|
Lurah Rajabasa Nunyai Bandar Lampung Tidak Tahu Ada Tempat Penimbunan BBM Solar |
![]() |
---|
Camat Rajabasa Bandar Lampung Minta Polisi Proses Hukum Pelaku Penimbunan BBM |
![]() |
---|
Pelaku Penimbunan BBM Solar Ngontrak Rumah di Rajabasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.