BBM Ilegal di Bandar Lampung
Penimbun BBM Solar di Jalan Pramuka Bandar Lampung Sudah Setahun Beroperasi
Pelaku penimbun BBM ilegal di Jalan Pramuka Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung sudah beroperasi sekitar setahun.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Asna, warga sekitar yang rumahnya tepat berada di depan tempat penimbunan BBM ilegal mengaku telah melihat aktivitas penimbunan BBM sejak setahun lalu.
Polisi pada pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) telah ditemukan satu unit truk tangki berukuran 10.000 liter.
Dengan 11 buah tandon ukuran 1.000 liter dan kurang lebih 8.000 liter BBM yang diduga jenis bio solar (subsidi).
"Mereka ini telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UURI Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UURI Nomor 6 Tahun 2023," terangnya. (Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)
Berita Terkait
Berita Terkait: #BBM Ilegal di Bandar Lampung
Polda Lampung Tunggu Hasil Uji Cairan dari Penggerebekan Penimbun Solar di Rajabasa |
![]() |
---|
Hiswana Migas Lampung Minta Polisi Tegas ke Pelaku Penimbunan BBM Tak Tebang Pilih |
![]() |
---|
Lurah Rajabasa Nunyai Bandar Lampung Tidak Tahu Ada Tempat Penimbunan BBM Solar |
![]() |
---|
Camat Rajabasa Bandar Lampung Minta Polisi Proses Hukum Pelaku Penimbunan BBM |
![]() |
---|
Pelaku Penimbunan BBM Solar Ngontrak Rumah di Rajabasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.