BBM Ilegal di Bandar Lampung

Penimbun BBM Solar di Jalan Pramuka Bandar Lampung Sudah Setahun Beroperasi

Pelaku penimbun BBM ilegal di Jalan Pramuka Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung sudah beroperasi sekitar setahun. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Asna, warga sekitar yang rumahnya tepat berada di depan tempat penimbunan BBM ilegal mengaku telah melihat aktivitas penimbunan BBM sejak setahun lalu. 

Polisi pada pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) telah ditemukan satu unit truk tangki berukuran 10.000 liter.

Dengan 11 buah tandon ukuran 1.000 liter dan kurang lebih 8.000 liter BBM yang diduga jenis bio solar (subsidi). 

"Mereka ini telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UURI Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UURI Nomor 6 Tahun 2023," terangnya. (Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved