Berita Lampung

Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi, Kepala Inspektorat Lampung Utara Diperiksa 9 Jam Lebih

Penulis: Yogi Wahyudi
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Inspektorat Lampung Utara Erwinsyah diperiksa selama lebih dari 9 jam di kantor kejari setempat, Selasa (10/10/2023) malam.

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Kejaksaan Negeri Lampung Utara memeriksa Kepala Inspektorat Lampung Utara M Erwinsyah selama sembilan jam lebih.

Erwinsyah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi anggaran jasa konsultasi konstruksi di Inspektorat Lampung Utara tahun 2021-2022. 

Pemeriksaan dilakukan pada pukul 10.30-20.00 WIB, Selasa (10/10/2023).

Erwinsyah memenuhi panggilan Kejari dengan didampingi dua penasihat hukumnya. 

Saat dimintai keterangan, Erwinsyah mengaku ada 40 pertanyaan yang diajukan penyidik. 

Baca juga: Cara Beli Tiket Pekan Raya Lampung via Tribun Booking, Sangat Mudah Tersedia Online Tanpa Antre

"Kita memenuhi panggilan dari kejaksaan. Tanya saja ke dalam (kejari)," ujar Erwinsyah sambil keluar dari pintu depan kantor Kejari Lampura. 

"Ada 40 pertanyaan yang ditanyakan," tambahnya. 

Namun, ia menolak menjawab materi pertanyaan. 

"Nanti tanya di dalam aja," pungkas Erwinsyah sambil masuk ke mobilnya. 

Kajari Lampung Utara M Farid Rumdana membenarkan pemeriksaan terhadap Erwinsyah. 

"Bahwa tim penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara hari ini telah memeriksa salah satu saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran jasa konsultasi konstruksi pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara tahun 2021-2022," ungkapnya. 

"Adapun yang diperiksa hari ini seorang saksi bernama ME, jabatannya Kepala Inspektorat Lampung Utara," sambungnya. 

Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan selama lebih dari sembilan jam. 

"Pemeriksaan berlangsung dari pagi pukul 10.30 WIB sampai pukul 20.00 WIB," ucap Farid. 

Ia telah menerima laporan dari tim penyidik, dan hasilnya sangat mendukung proses penanganan perkara ini. 

Bahkan, dari hasil pemeriksaan ini, pihaknya akan terus melakukan pengembangan. 

"Tentunya juga akan memeriksa dari ahli, baru kemudian penghitungan kerugian-kerugian keuangan negara," katanya. 

"Untuk sementara, karena kami dengan BPKPK sudah berkoordinasi, saksi ahli nanti juga akan kita periksa," timpal Farid. 

"Dan informasi dengan BPKP sudah kami lakukan dan ini menjadi bahan untuk hasil pemeriksaan saksi itu. Tentu akan menjadi bahan untuk tim yang akan menghitung kerugian keuangan negara," tambahnya. 

Ia menyebutkan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 38 saksi dalam kasus ini. 

Kendati demikian, kejari belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. 

"Untuk penetapan tersangka, semua perlu bersabar. Tidak ada kendala yang dialami," jelas Farid. 

"Seperti yang didengar selama ini, bahwa perkara ini tetap berjalan, dan kami periksa," sebutnya. 

Ia menegaskan, kasus ini akan tetap berlanjut. 

"Yang jelas proses ini akan tetap berlanjut, dan tentunya saya minta juga kepada rekan-rekan media dan masyarakat untuk memantau terus kami (kejari)," imbuh Farid.

Ia juga menegaskan bakal bekerja secara profesional. 

"Supaya dalam pelaksanaannya kami tetap melakukan sesuai dengan aturan. Dan tentunya ada hal-hal yang di luar dari pemeriksaan, jika ada yang mengatasnamakan saya selaku Kajari, Kasi Pidum, Kasi Pidsus, untuk meminta sejumlah uang kepada sejumlah saksi, saya tegaskan saya dan tim tidak pernah memerintahkan siapa pun. Kami bekerja profesional," tegasnya. 

(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi)

Berita Terkini