Kasus Narkoba di Lampung Selatan

AKP Andri Gustami Terima Upah Rp 1,3 M Loloskan Narkoba di Lampung Selatan, 2 Pelanggaran Lain

Penulis: Hurri Agusto
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik saat wawancara dengan awak media terkait sidang kode etik AKP Andri Gustami.

Adapun hal yang meringankan hukuman terhadap AKP Andri lantaran dinilai kooperatif dalam persidangan serta telah mengakui perbuatannya.

Atas putusan sidang etik tersebut, AKP Andri Gunawan menyatakan banding.

Adapun pengajuan memori banding diberikan waktu selama 24 hari sejak dibacakan putusan.

"Apabila setelah 24 hari memori banding belum diajukan maka putusan tersebut dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap," pungkas umi.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Berita Terkini