Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemkot Bandar Lampung didesak untuk segera menaikkan status kebakaran TPA Bakung menjadi darurat bencana.
Salah satu pihak yang mendesak Pemkot Bandar Lampung menaikkan status kebakaran TPA Bakung adalah DPRD Bandar Lampung.
Baca juga: Wanita Tewas dalam Kecelakaan Maut di Bypass Bandar Lampung, Sopir Truk Kabur
Baca juga: Jadi Tuan Rumah MTQ Ke-50, Pemkot Bandar Lampung Habiskan Rp 4,9 Miliar
Ketua DPRD Bandar Lampung, Wiyadi mengatakan pihaknya mendesak Pemkot lantaran kebakaran di TPA Bakung sudah berlangsung 8 hari lamanya.
“Kebakaran ini tidak bisa dibiarkan begitu lama, ini sudah sepekan," kata Wiyadi, Jumat (20/10/2023).
Ia menyebut, atas kebakaran yang tak kunjung padam ini, akibat yang ditimbulkan dapat membahayakan masyarakat Bandar Lampung.
"Karena bisa mencemari udara dan juga berdampak pada kesehatan masyarakat,” lanjutnya.
"Akibat asapnya ini bisa menimbulkan berbagai macam penyakit, sesak nafas, batuk dan sebagainya," tuturnya.
Oleh karena itu, Wiyadi meminta Pemkot Bandar Lampung untuk segera menetapkan status darurat bencana TPA Bakung.
"Mengingat kebakaran TPA Bakung ini sudah lama, maka kami minta Pemkot segera lakukan tanggap darurat bencana," pungkasnya.
Tak hanya DPRD, sejumlah desakan pun muncul dari Pemrov Lampung.
Hal itu dikatakan Kepala BPBD Pemkot Bandar Lampung, Ahmad Husna.
"Atas saran dan koordinasi dengan BPBD dan DLH Provinsi Lampung, kami diminta mengajukan usulan ke BNPB terkait status TPA Bakung," kata Husna beberapa waktu lalu.
Akan tetapi Husna mengatakan, pihaknya bersama OPD terkait masih akan memantau situasi dan kondisi yang ada.
Tak hanya BPBD dan DLH Provinsi Lampung, desakan untuk menaikan status darurat bencana TPA Bakung pun disampaikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
"Wali Kota Eva Dwiana diharapkan agar secepatnya menerbitkan status kedaruratan yang terjadi di TPA Bakung," kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat diwawancarai Tribun Lampung di Rumah Dinas Gubernur Lampung atau Mahan Agung, Selasa (17/10/2023).
Ia mengatakan, pihaknya juga telah menerbitkan surat untuk menangani dampak El Nino dengan nomor 365/4/22/10/2023 yang ditunjukan kepada wali kota dan bupati se Lampung.
Pihaknya meminta kepada Wali Kota Eva Dwiana untuk melihat dampak dalam posisi polusinya yang terkendali.
"Diharapkan kepada wali kota membuat surat tanggap bencana, saya berharap lebih konsen dalam penanganan bencana pada musim kemarau," kata Arinal.
( Tribunlampung.co.id / Riana Mita Ristanti )