Berita Lampung

Tunggakan PBB Bandar Lampung Capai Rp 373 Miliar

Penulis: Riana Mita Ristanti
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Gedung Pemkot Bandar Lampung. Tunggakan PBB Bandar Lampung capai Rp 373 miliar.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tunggakan Pajak Bumi Bangunan atau PBB Bandar Lampung, Lampung, capai Rp 373 miliar.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemkot Bandar Lampung Dedeh E Fauzie.

Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Miliki Dana Darurat Tangani Bencana Rp 15 Miliar

Baca juga: Realiasi Pajak Hotel di Bandar Lampung Baru Capai Rp 30 Miliar

"Tunggakan PBB sendiri Rp 373 miliar dari keseluruhan utang," tuturnya.

Akan tetapi, Dedeh menyebut, total pungutan PBB Bandar Lampung tahun ini sudah Rp 11,7 miliar.

Dengan begitu, tunggakan PBB Bandar Lampung masih kurang Rp 361 miliar.

Ia menjelaskan, ratusan miliar tunggakan PBB tersebut terakumulasi sejak tahun 2012 lalu dan juga warisan dari Direktorat Jenderal Pajak.

Atas hal itu, Dedeh menuturkan, pihaknya terus melakukan penagihan pada wajib pajak hingga saat ini.

Akan tetapi, pihaknya terkendala penagihan pajak pada perusahan-perusahan besar.

Pasalnya, pemilik usaha selalu tidak ada di tempat saat dilakukan penagihan.

Namun demikian, dalam memaksimalkan penagihan, pihaknya juga membuka loket di kelurahan maupun di kantor UPT.

"Hal itu dilakukan guna memudahkan masyarakat untuk membayar pajak," pungkasnya.

Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, BPPRD mengaku realisasi pajak hotel Bandar Lampung hingga saat ini baru mencapai Rp 30 miliar.

Kasubid Pajak Hotel, Resto, dan Hiburan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah BPPRD Pemkot Bandar Lampung, Arief Natapradja mengatakan, terhitung sejak Januari hingga Oktober 2023, capaian realisasi pajak hotel capai 78 persen.

"Untuk capaian realisasi pajak hotel di Bandar Lampung sebesar 78 persen atau Rp 30 miliar," kata Arief, Jumat (20/10/2023).

Ia mengatakan, target pajak hotel di Bandar Lampung tahuj ini sebesar Rp 39 miliar.

Adapun target Rp 30 miliar realiasai pajak hotel itu, ungkap Arief, dipungut dari 184 lokasi.

Arief menuturkan, realisasi pajak paling banyak dipungut dari hotel bintang 4 di Bandar Lampung.

Tak hanya hotel berbintang, Arief juga menuturkan, penginapan melati di Bandar Lampung pun tetap dikenakan pajak.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Berita Terkini