Pemusnahan BB Narkoba di Lampung

60 Kg Narkoba yang Dimusnahkan Polda Lampung dari Jaringan Fredy Pratama

Penulis: Hurri Agusto
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konpers pemusnahan barang bukti narkoba oleh Polda Lampung.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung -  Polda Lampung melakukan pemusnahan barang bukti ratusan kilogram narkoba hasil pengungkapan enam kasus selama periode Mei hingga Oktober 2023, Rabu (25/10/2023).

Salah satu kasus yang menonjol yang diungkap diantaranya merupakan jaringan narkoba Internasional Fredy Pratama.

Baca juga: Breaking News Polda Lampung Musnahkan Ratusan Kilogram BB Narkoba Senilai Ratusan Miliar

Baca juga: Damkarmat Bandar Lampung Temukan Bukti Dugaan TPA Bakung Sengaja Dibakar

Dimana, dari jaringan tersebut Polda Lampung berhasil menangkap tolat sebanyak 27 orang tersangka.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, pihaknya berhasil menyita barang bukti narkotika sebanyak 60 kilogram dari jaringan Fredy Pratama.

"Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dari enam kasus berbeda, dimana salah satu kasus yang menonjol yakni jaringan narkoba Fredy Pratama," ujar Helmy Santika saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (25/10/2023).

"Total keseluruhan tersangka yang diamankan sebanyak 52 orang, 27 orang diantaranya merupakan jaringan Fredy Pratama," jelasnya.

Diketahui, total barang bukti narkotika yang dimusnahkan oleh Polda Lampung sendiri terdiri dari yakni 54,4 kilogram ganja, 129,7 kilogram sabu, 18.989 butir ekstasi, dan 24,35 gram tembakau sintetis.

Helmy melanjutkan, pemusnahan barang bukti narkotika kali ini telah mendapat persetujuan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dan Kejaksaan Negeri Pesawaran.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkotika tersebut dilakukan uji sampel terlebih dahulu untuk mengecek keasliannya

"Barang bukti narkotika ini dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam sebuah tong dan diberi bahan bakar minyak, lalu dibakar dan abu nya akan dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA)," jelas Helmy.

Lebih lanjut Helmy mengatakan bahwa total batang bukti yang dimusnahkan tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi lebih dari Rp 200 miliar.

"Dari total barang bukti yang dimusnahkan tersebut, kita dapat menyelamatkan sebanyak 592.529 jiwa dari bahaya narkoba," kata Helmy.

"Apabila dinilai secara ekonomis maka barang bukti yang dimusnahkan itu bernilai sebesar Rp 200.456.813.500," ucapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto)

Berita Terkini