Pemusnahan BB Narkoba di Lampung

Breaking News Polda Lampung Musnahkan Ratusan Kilogram BB Narkoba Senilai Ratusan Miliar

Polda Lampung musnahkan barang bukti ratusan kilogram narkotika hasil pengungkapan periode Mei hingga Oktober 2023.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Polda Lampung saat melakukan pemusnahan barang bukti ratusan kilogram narkotika. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung melakukan pemusnahan barang bukti ratusan kilogram narkotika hasil pengungkapan periode Mei hingga Oktober 2023, Rabu (25/10/2023).

Adapun barang bukti tersebut bernilai lebih dari Rp 200 miliar berasal dari pengungkapan enam kasus yang dilakukan oleh Jajaran Polda Lampung.

Baca juga: Damkarmat Bandar Lampung Temukan Bukti Dugaan TPA Bakung Sengaja Dibakar

Baca juga: Pelaku Penusukan Buruh Gudang di Bandar Lampung Terancam 7 Tahun Penjara

Pemusnahan barang bukti itu sendiri di lakukan di Lingkungan Mapolda Lampung dan dipimpin langsung oleh Kapolda Irjen Pol Helmy Santika.

Kapolda Lampung, Irjen pol helmy Santika menjelaskan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut terdiri dari yakni 54,4 kilogram ganja, 129,7 Kg sabu, 18.989 butir ekstasi, dan 24,35 gram tembakau sintetis.

"Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dari enam kasus berbeda, dimana salah satu kasus yang menonjol yakni jaringan narkoba Fredy Pratama," ujar Helmy Santika saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (25/10/2023).

Helmy melanjutkan, dari pengungkapan enam kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 52 orang tersangka.

"Total keseluruhan tersangka yang diamankan sebanyak 52 orang, yang ditampilkan pada konferensi pers ini hanya sebagian," ucapnya.

Helmy melanjutkan, pemusnahan barang bukti narkotika kali ini telah mendapat persetujuan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dan Kejaksaan Negeri Pesawaran.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkotika tersebut dilakukan uji sampel terlebih dahulu untuk mengecek keasliannya

"Barang bukti narkotika ini dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam sebuah tong dan diberi bahan bakar minyak, lalu dibakar dan abu nya akan dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA)," jelas Helmy.

Lebih lanjut Helmy mengatakan bahwa total batang bukti yang dimusnahkan tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi lebih dari Rp 200 miliar.

"Dari total barang bukti yang dimusnahkan tersebut, kita dapat menyelamatkan sebanyak 592.529 jiwa dari bahaya narkoba," kata Helmy.

"Apabila dinilai secara ekonomis maka barang bukti yang dimusnahkan itu bernilai sebesar Rp 200.456.813.500," ucapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved