Pemusnahan BB Narkoba di Lampung
3 Tersangka Narkotika yang Diamankan BNNP Lampung Dijerat Pasal Berlapis
Ketiga tersangka yang ditangkap oleh BNNP Lampung beberapa waktu lalu dijerat dengan pasal berlapis.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ketiga tersangka yang ditangkap oleh BNNP Lampung dijerat dengan pasal berlapis.
Tersangka narkotika HM, MU dan H yang ditangkap di Tol Mesuji Lampung beberapa waktu lalu dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Para tersangka dikenakan primair Pasal 115 Ayat (2) Subsidair Pasal 114 Ayat (2) Lebih Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," kata Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Norman Widjajadi saat menyampaikan sambutannya di konferensi pers di halaman kantor Gubernur Lampung, Senin (19/5/2025).
Tersangka H berpotensi terjerat Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan Pasal 137 UU RI Nomor 35 tahun 2009.
Tentang narkotika dalam rangka untuk efek jera dan memiskinkan tersangka dengan cara merampas aset-aset yang dimiliki baik benda atau asset bergerak maupun tidak bergerak sehingga tidak bisa melakukan bisnis haram ini.
Adapun pemusnahan ini menyelamatkan sekitar 250.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
BNNP Lampung Ajak Masyarakat Bersama-sama Perangi Narkoba |
![]() |
---|
Gubernur Mirza Apresiasi BNNP Lampung Gagalkan Penyelundupan 14,9 Kg Sabu |
![]() |
---|
BNNP Lampung Kejar B DPO Pengendali Narkoba di Malaysia |
![]() |
---|
Satu Bandar Sabu dari Mesuji dan 2 Warga Aceh Ditangkap Petugas di Tol Mesuji |
![]() |
---|
Breaking News BNNP Lampung Musnahkan BB 14,9 Kg Sabu Periode Januari-Maret 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.