Remaja Tewas Dikeroyok

Saling Tantang Balapan Liar di Medsos Berujung Tewasnya Remaja di Way Halim Bandar Lampung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pelaku pengeroyokan diamankan di Mapolsek Sukarame, Senin (6/11/2023).

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung mengungkap motif di balik aksi pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja berinisial RFD (17).

RFD tewas setelah dikeroyok sekitar 10 anggota geng motor di Jalan Ki Maja, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, Minggu (5/11/2023).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, dari keterangan saksi-saksi, pengeroyokan tersebut berawal dari saling tantang balapan motor di media sosial.

"Jadi dua kelompok ini saling tantang di medsos Instagram. Kemudian mereka bersepakat melakukan balapan liar pada pukul 01.00 WIB, Minggu (5/11/2023)," kata Umi di Mapolsek Sukarame, Senin (6/11/2023). 

"Jadi kedua kelompok ini merupakan pelaku balap liar," lanjutnya. 

Ia menjelaskan, korban RFD mengalami luka parah di bagian wajah hingga meninggal dunia.

Kedua kelompok ini menggelar balapan liar pertama di Jalan Sultan Agung, tepatnya di depan Transmart Lampung.

Balapan ini dimenangkan oleh pelaku. 

Belum sempat menggelar balapan kedua, aksi balapan liar tersebut dibubarkan polisi.

Setelah polisi pergi, ternyata kedua kelompok ini kembali melanjutkan balapan liar di Jalan Ki Maja, yakni di depan Chandra Mart. 

Balapan kali ini kembali dimenangkan oleh pelaku.

Namun, korban tidak terima dengan kekalahan tersebut.

"Jadi kelompok korban ini telah menuduh pelaku curang dengan menggunakan motor yang sudah dimodifikasi," beber Umi. 

Saat itu diketahui ada anggota geng korban yang membawa celurit. 

Geng pelaku pun kabur dari lokasi.

Namun, mereka kembali dengan membawa pasukan yang lebih banyak.

"Tidak terima, para pelaku kembali dengan jumlah yang lebih banyak, membawa besi sepanjang satu meteran," jelas Umi. 

Kalah jumlah, korban dikeroyok oleh geng pelaku.

Korban sempat dibawa ke rumah sakit.

Namun, nyawanya tak dapat diselamatkan hingga akhirnya meninggal dunia. 

Diketahui, RFD merupakan anak PNS di Kelurahan Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Polisi telah menetapkan RA dan JD sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap RFD. 

Keduanya saat ini sudah ditahan di Mapolsek Sukarame.

Mereka akan dikenai pasal 80 (3) jo pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 170 ayat 1 dan 2 ke-1.

Keduanya diancam hukuman lebih dari 7 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid SMK Disdikbud Lampung Zuraida Kherustika menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada kepolisian. 

"Karena tindakan para pelajar dilakukan di luar jam sekolah," kata Zuraida. 

"Jadi kami serahkan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk proses hukum," imbuhnya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Berita Terkini