Berita Terkini Nasional

9 Tahun Pacaran Tak Dinikahi Wanita Tuntut Ganti Rugi Mantan Kekasih Rp 1 Miliar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GUGAT MANTAN - Seorang perempuan berinisial NR (41), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, saat mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu (27/8/2025). Sudah 9 tahun pacaran tak dinikahi wanita tuntut ganti rugi mantan pacar Rp 1 miliar.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Tengah - Seorang wanita menuntut mantan kekasih ganti rugi Rp 1 miliar gara-gara ingkar janji tak dinikahi. Wanita ini merasa dibohongi mantan pacarnya karena sudah menjalin asmara selama sembilan tahun lamanya.

Bahkan si wanita sudah menjalin hubungan serius sampai mempunyai seorang anak selama 9 tahun pacaran. Tidak sampai di situ, wanita ini juga mengaku sering menanggung hidup mantan kekasihnya selama masih pacaran.

Peristiwa ini dialami wanita asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah berinisial NR (41). Sedangkan mantan pacara yang digugat seorang pria berinisial R (44).

NR menggutgat mantan kekasihnya R ke Pengadilan Negeri Banyumas dengan tuntutan ganti rugi Rp 1 miliar.  

Gugatan ini dilayangkan setelah NR merasa diingkari janji pernikahan yang telah terjalin selama sembilan tahun. NR mengaku telah menjalin hubungan serius dengan R sejak hampir satu dekade lalu.

Bahkan memiliki seorang anak laki-laki berusia lima tahun. Namun, janji untuk menikah tak kunjung ditepati. “Dari awal dia selalu janji mau menikahi saya, tapi tidak pernah ada bukti. Saya sudah punya anak, tapi tetap ditinggalkan,” ujar NR saat mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu (27/8/2025) melansir dari Tribunjatim.com.

Selama menjalin hubungan, NR juga mengaku sering menanggung kebutuhan hidup R, yang diketahui bekerja sebagai karyawan honorer di sebuah universitas negeri di Purwokerto.

Didampingi kuasa hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI, H Djoko Susanto, NR menggugat R atas dasar wanprestasi atau ingkar janji. Pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata terhadap R di Pengadilan Negeri Banyumas.

"Kami akan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar. Itu mencakup biaya hidup klien kami selama sembilan tahun serta kebutuhan anaknya hingga ke depan, termasuk pendidikan," terangnya.

Menurut Djoko, gugatan ini tidak hanya memperjuangkan hak kliennya. Akan tetapi juga sebagai bentuk peringatan dan edukasi hukum kepada masyarakat agar tidak ada lagi korban yang mengalami hal serupa.

"Kami berharap, melalui proses hukum ini, klien kami mendapatkan keadilan.Sekaligus menjadi pelajaran agar tidak ada lagi yang main-main dengan janji pernikahan," katanya.

Pihaknya mengatakan, kasus ini akan segera didaftarkan ke pengadilan dalam waktu dekat.(*)

Berita Selanjutnya Marak Guru Gugat Cerai Suami seusai Diangkat PPPK, Alasan Kemandirian Finansial

Berita Terkini