Berita Terkini Nasional

Marak Guru Gugat Cerai Suami seusai Diangkat PPPK, Alasan Kemandirian Finansial

Hal ini menjadi fenomena baru di Indonesia di mana mayoritas yang menggugat cerai setelah diangkat PPPK adalah guru perempuan.

SHUTTERSTOCK / Kompas.com
ILUSTRASI CERAI - Fenomena guru perempuan menggugat cerai setelah diangkat jadi PPPK itu antara lain terjadi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Marak guru gugat cerai setelah diangkat ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini menjadi fenomena baru di Indonesia di mana mayoritas yang menggugat cerai setelah diangkat PPPK adalah guru perempuan.

Fenomena guru PPPK gugat cerai suami ini lantas menjadi sorotan publik karena terjadi di beberapa daerah di Indonesia.

Meskipun secara umum alasan utama terjadi gugatan cerai itu karena ketidakcocokan dan kemandirian finansial setelah jadi PPPK

Fenomena itu antara lain terjadi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, sebagaimana diberitakan Kompas.com yang dilansir SerambiNews.com, Kamis (24/7/2025).

Dalam beberapa bulan terakhir saja, sebanyak 20 guru sekolah dasar (SD) mengajukan gugatan cerai terhadap suami mereka.

Angka ini mengalami lonjakan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencatat 15 kasus selama setahun penuh.

Kepala Bidang Pengelolaan SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Deny Setyawan, menjelaskan, lonjakan gugat cerai ini terjadi terutama di kalangan guru SD ASN yang berasal dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Disebutkannya, mayoritas penggugat merupakan guru perempuan yang mengajukan perceraian setelah mereka diangkat menjadi ASN. 

“Jelas ini memang lonjakan kasus gugat cerai di kalangan guru ASN dalam hal ini jalur PPPK. Karena sepanjang tahun 2024 hanya ada 15 gugatan cerai oleh guru SD ASN ini,” kata Deny. 

Data yang dihimpun berasal dari rentang Januari hingga April atau Mei 2025. Deny memprediksi bahwa hingga pertengahan tahun jumlah ini kemungkinan besar akan bertambah. 

“Kalau sampai pertengahan tahun ini, sampai Juni, mestinya sudah bertambah lagi,” imbuhnya.

Meski tidak menyebut secara pasti alasan dalam setiap gugatan cerai guru SD di Blitar, Deny mengungkap bahwa sebagian besar perceraian tidak secara eksplisit dilandasi masalah ekonomi. 

Namun, ia menyoroti fakta bahwa gugatan cerai meningkat setelah para guru memiliki status ASN. 

“Mungkin dulunya mereka guru honorer atau GTT (guru tidak tetap), dan gugatan cerai itu diajukan setelah mereka diterima sebagai ASN PPPK,” terang Deny.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved