Berita Terkini Nasional

Motif Ihsan Bunuh Novrianto, Sebelumnya Paksa Istri Berhubungan dengan Korban

Motif Ihsan (44) nekat bunuh teman dekatnya, Novrianto (39), setelah sebelumnya sempat keduanya bercengkarama sembari meminum tuak di kediaman pelaku.

|
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
DITANGKAP POLISI - Foto ilustrasi, pelaku kejahatan ditangkap. Motif Ihsan (44) nekat bunuh teman dekatnya, Novrianto (39), setelah sebelumnya sempat keduanya bercengkarama sembari meminum tuak di kediaman pelaku. Insiden tersebut terjadi pada Minggu (26/10/2025) subuh. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Siak - Motif Ihsan (44) nekat bunuh teman dekatnya, Novrianto (39), setelah sebelumnya sempat keduanya bercengkarama sembari meminum tuak di kediaman pelaku. Insiden tersebut terjadi pada Minggu (26/10/2025) subuh.

Ringkasan Berita:
  • Ihsan merasa sakit hati karena Novrianto, memutus hotspot dengan alasan kuota habis, namun tetap menonton video dewasa. Ia merasa dipermalukan setelah sebelumnya rela memberikan istrinya kepada korban.
  • Perasaan terhina dan emosi yang dipicu pengaruh alkohol buat Ihsan hilang kendali hingga nekat bunuh korban pakai parang.
  • Setelah membunuh, Ihsan mencuci parang, menggulung kasur berdarah, menutup jasad korban pakai terpal dan daun kering, lalu menguburnya di samping rumah untuk hilangkan jejak.

Tak hanya itu, Ihsan bahkan sempat memaksa istrinya, untuk berhubungan dengan Novrianto, di hadapannya, dan kemudian pelaku dan korban kembali minum tuak setelah menuntaskan hajatnya.

Ihsan ternyata merasa sakit hati terhadap Novrianto, lantaran korban dianggap perhitungan setelah pelaku meminta untuk memakai hotspot dari ponsel korban. Padahal sebelumnya, pelaku telah "menyerahkan" sang istri untuk berhubungan dengan korban.

Jasad Novrianto ditemukan warga dikubur di kebun warga di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

PEMBUNUHAN - Kapolres Siak AKBP Eka Riandy Putra bersama Kasubbit Dokpol Polda Riau AKBP Supriyanto dan Kasat Reskrim Polres Siak AKP Tidor Laksono mengangkat barang bukti pembunuhan saat konferensi pers, Jumat (31/10/2025) di Mapolres Siak.
PEMBUNUHAN - Kapolres Siak AKBP Eka Riandy Putra bersama Kasubbit Dokpol Polda Riau AKBP Supriyanto dan Kasat Reskrim Polres Siak AKP Tidor Laksono mengangkat barang bukti pembunuhan saat konferensi pers, Jumat (31/10/2025) di Mapolres Siak. (Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra)

Hotspot adalah area atau titik yang menyediakan akses internet nirkabel (Wi-Fi) bagi perangkat seperti laptop, ponsel, atau tablet. Biasanya, hotspot terhubung ke jaringan internet melalui router atau modem, dan pengguna dapat mengaksesnya dengan kata sandi (jika diproteksi) atau secara bebas (jika publik).

Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunPekanbaru.com, peristiwa itu berawal pada Sabtu (25/10/2025) malam saat pelaku dan korban kembali meminum tuak di rumah pelaku.

Keduanya memang sudah dua kali berpesta tuak bersama, setelah pertemuan pertama pada 11 Oktober.  

“Malam itu pelaku dan korban sama-sama minum tuak,” kata Kapolres Siak AKBP Eka Ariandi Putra, Jumat (31/10/2025). 

Sekitar pukul 03.00 WIB, Minggu (26/10/2025), Ihsan menarik paksa istrinya yang sedang tidur di kamar belakang dan membawanya ke ruang tamu.

Di sana, ia menyuruh korban untuk berhubungan badan dengan sang istri, sementara dirinya menahan kedua tangan istrinya. 

“Saat itu terjadi, istrinya meronta dan menangis, namun pelaku memaksa, saat korban menyetubuhi istri pelaku, pelaku meraba di bagian dada. Ini pelaku benar-benar membantu melakukannya,” ujar Kapolres. 

Setelah korban melakukan perbuatan itu. Pelaku juga minta dilayani oleh istrinya. Istrinya terpaksa menuruti permintaannya. 

Usai kejadian, pelaku dan korban kembali duduk dan meminum tuak seolah tak terjadi apa-apa.

Pukul 04.30 WIB, sang istri mandi sambil menangis, lalu berangkat ke pasar untuk berjualan.

Baca juga: Istri Berontak Dipaksa Suami Layani Temannya, Kasusnya Kini Diselidiki Polisi

Sekitar 30 menit kemudian, pelaku meminta hotspot ke korban untuk menggunakan ponsel.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved