"Karena untuk menjadikan pasar yang SNI kita harus memenuhi syarat administrasi yang meliputi perizinan kemudian juga aset, itu sudah lengkap,"
"Yang kedua syarat teknis yang salah satunya meliputi akses disabilitas," katanya.
Selain itu, lanjut Wilson, kebersihan, jarak antar pedagang, keamanan dan sosialisasi kepada pedagang pun sudah dilakukan.
"Termasuk juga sosialisai kepada para pedagang terkait kalau ada gempa dimana titik kumpulnya, kalau ada kebakaran bagaimana cara menggunakan apar. Semua sudah kita sosialisasikan," pungkasnya.(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)