Advertorial

PN Tanjung Karang Tolak Gugatan Median Suwardi, FIFGROUP Cabang Lampung Terbukti Tidak Bersalah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang melalui amar putusannya terkait perkara gugatan dengan nomor 26/Pdt.G.S/2023/PN Tjk dengan pengugat, yaitu Median Suwardi, melalui kantor kuasa hukumnya Wahyu Widiyatmiko & Partners terhadap PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Lampung, menolak gugatan dan menyatakan FIFGROUP Cabang Lampung tidak bersalah.

Melalui keputusan tersebut, polemik antara kedua belah pihak telah berakhir.

Di dalam gugatan yang sebelumnya diajukan oleh Median Suwardi, disebutkan bahwa FIFGROUP Cabang Lampung telah merampas secara paksa kendaraan sepeda motor yang merupakan hasil lelang.

FIFGROUP Cabang Lampung juga dituduh telah melakukan proses pengaman unit sepeda motor yang saat itu sedang digunakan oleh seseorang yang mengaku sebagai tukang kebun dari Median Suwardi.

Melalui keterangan yang diberikan, pengugat menyebutkan bahwa pihak tergugat tidak mempedulikan dasar kepemilikan yang ditunjukkan saat melakukan pengamanan objek jaminan fidusia tersebut.

Sebelum proses gugatan dilakukan melalui proses pengadilan, FIFGROUP Cabang Lampung melalui kuasa hukumnya telah membuka diri untuk melakukan mediasi, namun hal tersebut tidak membuahkan hasil.

Melalui sidang putusan yang disampaikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang secara onlline, Majelis Hakim menyatakan seluruh gugatan dari Median Suwardi ditolak dan membuktikan bahwa FIFGROUP Cabang Lampung tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud oleh penggugat.

Di dalam surat putusan dengan nomor 26/Pdt.G.S/2023/PN Tjk amar putusan Hakim Tunggal Aria Verronica, S.H.,M.H. yang didampingi oleh Panitera Pengganti Femi Aprilia, S.H.,M.H. melalui laman e-court yang dikeluarkan pada Selasa (27/11) Pengadilan Negeri Tanjung Karang menyatakan :

“1. Menolak gugatan sederhana Penggugat untuk seluruhnya

 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp185.000 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah)”

Lebih lanjut, di dalam putusannya hakim berpendapat bahwa penggugat telah gagal mengkualifikasi pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara ini dan mengkonstruksikan permasalahan dalam perkara ini secara komprehensif sehingga mengakibatkan tidak tuntasnya penyelesaian status kepemilikan dari 1 (satu) unit sepeda motor yang disengketakan.

Atas hasil sidang putusan tersebut, Kepala FIFGROUP Cabang Lampung, Hary Febriady, memberikan tanggapan dan menyebutkan bahwa perusahaan mengedepankan prosedur penagihan sesuai dengan regulasi dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku dan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan proses operasional.

“FIFGROUP Cabang Lampung senantiasa melaksanakan proses pengaman unit sesuai dengan aturan yang diterbitkan oleh regulator dan SOP yang berlaku di perusahaan. Terhadap kasus ini, unit sepeda motor tersebut terdaftar secara resmi sebagai objek jaminan fidusia dan telah mengalami keterlambatan dalam pembayaran angsuran yang menjadi kewajiban atas kontrak kredit unit tersebut,” kata Hary.

Hary berharap bahwa keputusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi kasus serupa di masa depan dan membantu mempertahankan kepastian hukum di industri pembiayaan.

(Tribunlampung.co.id)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Terkini