TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah kembali merealisasikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal.
Selain sosialisasi, penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) diberikan kepada ahli waris almarhum Nyoman Purno, seorang pemangku Pinandita Sanggraha Nusantara (PSN) Kecamatan Seputih Raman, Rabu (20/8/2025).
PSN merupakan ujung tombak dalam pelayanan umat Hindu agar terus bertransformasi ke arah yang lebih maju dan lebih baik.
Penyerahan santunan JKM untuk ahli waris Nyoman Purno diharapkan dapat menjadi pengingat pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi masyarakat pekerja mandiri di Kabupaten Lampung Tengah.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah Dwi Bhakti Indra Fitriawan mengatakan, program jaminan kematian (JKM) merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja maupun keluarga yang ditinggalkan.
Dengan iuran yang relatif kecil, manfaat yang diterima dapat meringankan beban ahli waris dalam menghadapi musibah.
Baca juga: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Dorong Peningkatan Kepesertaan di Lampung
Baca juga: 389 Ribu Pekerja Lampung Belum Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk seluruh pekerja, termasuk pedagang kecil dan pekerja sektor informal," terangnya secara tertulis.
"Santunan yang diberikan merupakan hak almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan pastinya bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan,” sambung Indra.
Ia menambahkan, sebesar apapun nilai santunan yang diberikan, tidak akan mampu menggantikan kehadiran almarhum di tengah keluarga.
Namun, ia berharap santunan tersebut dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah Beri Santunan Rp 42 Juta ke Ahli Waris Linmas Kampung Wonosari
“Setidaknya, almarhum telah meninggalkan bekal bagi keluarga agar bisa melanjutkan kehidupan dengan lebih layak,” ujar Indra.
BPJS Ketenagakerjaan mendorong pekerja informal, seperti pedagang, nelayan, hingga ojek, untuk mendaftarkan diri sebagai peserta.
Perlindungan ini bukan hanya memberikan rasa aman, tetapi juga kepastian bagi keluarga ketika risiko kehidupan datang.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/adv)