Berita Lampung

389 Ribu Pekerja Lampung Belum Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) terus mendorong peningkatan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Lampung.

|
Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni yuntavia
dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan
PARITRANA AWARD - Pemprov Lampung bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar Paritrana Award 2025 di Kompleks Kantor Gubernur, Rabu (13/8). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) terus mendorong peningkatan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Lampung.

Salah satunya melalui ajang Paritrana Award yang diberikan kepada pemerintah daerah, badan usaha, UMKM, hingga desa terbaik dalam perlindungan pekerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagsel, Muhyidin, mengatakan secara nasional capaian Universal Health Coverage (UHC) Jamsostek baru 40 persen atau sekitar 40 juta dari 99 juta pekerja di Indonesia.

Untuk Lampung, persentasenya baru 24,5 persen.

“Dari total 2,8 juta pekerja, baik formal maupun informal, baru 687 ribu yang terlindungi. 

Masih ada gap sekitar 389.534 pekerja yang harus dilindungi agar target UHC bisa tercapai di 2025,” kata Muhyidin, Rabu (13/8/2025).

Capaian tertinggi saat ini ada di Kota Metro, disusul Kabupaten Lampung Selatan. Sementara Kota Bandar Lampung berada di posisi terendah.

Kabupaten pemekaran seperti Pesisir Barat masih terkendala pendataan karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) masih terhubung dengan kabupaten induknya.

Di sektor badan usaha, terdapat 11.840 perusahaan yang menjadi peserta. Perusahaan besar dan menengah hampir 90 persen telah terlindungi, namun masih ada pekerja harian lepas yang belum didaftarkan.

“Program jaminan sosial ini merupakan salah satu dari 45 indikator pembangunan nasional.

Ke depan, daerah dengan capaian UHC tinggi berpotensi mendapat insentif dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Perlindungan pekerja non-ASN di lingkungan pemerintah daerah telah mencapai 78,3 persen atau 49.594 pekerja.

Namun jumlah itu menurun akibat peralihan status ke PPPK. Adapun perlindungan ketua RT/RW masih rendah, hanya 22,1 persen atau sekitar 13.664 orang.

Sementara perangkat desa yang telah terlindungi mencapai 79,4 persen atau sekitar 34 ribu orang.

Kemudian kader kemasyarakatan desa baru 0,37 persen, pekerja DPT sebesar 5,15 persen, dan pekerja perkebunan sawit mencapai 14.128 orang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved