Berita Lampung

389 Ribu Pekerja Lampung Belum Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) terus mendorong peningkatan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Lampung.

|
Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni yuntavia
dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan
PARITRANA AWARD - Pemprov Lampung bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar Paritrana Award 2025 di Kompleks Kantor Gubernur, Rabu (13/8). 

Pekerja kurang mampu yang terdaftar baru 11.908 orang atau 1,33 persen dari total hampir 897 ribu pekerja miskin dan rentan di Lampung.

Pada kesempatan itu, Muhyidin juga mendorong kolaborasi semua pihak, termasuk perusahaan, untuk menyisihkan dana CSR bagi perlindungan pekerja miskin dan tidak mampu.(ryo)

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengatakan Pemprov Lampung terus memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan.

Target perlindungan pekerja rentan di 2025 sebesar 43,9 persen.

“Capaian per Agustus 2025 baru 24,5 persen atau sekitar 700 ribu dari total 2,9 juta pekerja yang terdaftar.

Artinya, kita perlu menambah perlindungan bagi sekitar 200 ribu pekerja lagi,” ujarnya.

Menurut Jihan, kunci keberhasilan pencapaian target ini adalah kolaborasi semua pihak.

“Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 8 Tahun 2025 menjadi kompas kita agar pekerja dapat bekerja secara aman, produktif, dan bermartabat,” tegasnya.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, M. Nuh, berharap penghargaan ini dapat memotivasi seluruh pihak, baik pemerintah maupun pelaku usaha, untuk terus meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di Lampung.

"Perlindungan pekerja adalah investasi terbaik untuk masa depan, baik bagi ekonomi maupun kemanusiaan," ujarnya.

 

( Tribunlampung / Riyo Pratama )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved