Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil mengganggalkan pengiriman ratusan ekor satwa liar jenis burung yang masuk kategori dilindungi dan 15 ayam bangkok di area pemeriksaan seaport Interdiction pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu (2/12/23) sekira pukul 00.15 WIB.
Kepala KSKP Bakauheni AKP Firman Widyaputra mengatakan, penggagalan pengiriman ratusan ekor satwa liar jenis burung yang masuk kategori dilindungi dan 15 ayam bangkok tersebut merupakan hasil pemeriksaan di seaport Bakauheni.
Baca juga: Nelayan Pesisir dan Warga Tak Terpengaruh Erupsi Gunung Anak Krakatau
Baca juga: Perampok Buronan 4 Tahun Ditangkap Jatanras Polda Lampung
"Jadi pada saat petugas melakukan pemeriksaan rutin di area pemeriksaan seaport Interdiction, petugas mencurigai satu unit kendaraan mobil Toyota Avanza bernomor polizi B 2784 SOM asal Tulang Bawang Barat, Lampung dengan tujuan ke Jakarta Timur," kata Firman.
Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan keranjang yang berisikan 190 ekor satwa liat jenis burung dan 15 boks ayam bangkok dengan jumlah 30 ekor.
Kendaraan tersebut langsung diamankan ke kantor KSKP Bakauheni untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam.
Selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan petigas mendapati 190 ekor satwa liar jenis burung tersebut dan masuk dalam kategori dilindungi semua.
"Burung tersebut di antaranya ada cililin, cucak ijo, srindit, dan cucak ranting," urainya.
Untuk proses selanjutnya, pihaknya langsung seraht erimakan burung tersebut ke pihak Balai Karantina Pertanian kelas 1 Bandar Lampung wilker Bakauheni.
Untuk pelaku, Firman mengatakan pihaknya akan lanjutkan hingga tahap penyidikan.
"Untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) UU RI No.5 tahun 1990 tentang KSDAE," katanya
"Ancaman hukuman 5 maksimal tahun penjara," ujarnya.
Selanjutnya, pihak Karantina, BKSDA dan KSKP Bakauheni melepaskan burung-burung yang masuk kategori dilindungi tersebut di register 3 Gunung Rajabasa, Lampung Selatan, Sabtu (2/12/2023).(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)